Jakarta, JurnalBabel.com – Wacana agar bank Badan Usaha Milik Negara atau BUMN untuk menghentikan kredit terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan mencuat di kalangan anggota dewan di Senayan.
Anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah lingkungan, Bambang Purwanto, mengatakan untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang merusak lingkungan cukup dengan komitmen dari lembaga eksekutif yakni pemerintah.
“Guna menghentikan kegiatan perusahaan yang merusak lingkungan, tidak usah repot-repot cukup adanya komitmen dari eksekutif,” kata Bambang Purwanto kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).
Komitmen dari eksekutif tersebut, lanjut Pakde sapaan akrab Bambang Purwanto, dengan tidak memberikan izin dan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian usaha kepada para perusahaan merusak lingkungan.
“Untuk mengendalikan perusahaan yang terindikasi merusak lingkungan dengan tidak memberikan izin atau memberikan sanksi tegas pasti berhenti,” jelasnya.
Mantan Bupati Kota Warigin Barat ini menegaskan, eksekutif dapat melakukan komitmen pengawasan dengan mengontrol Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL perusahan-perusahaan yang merusak lingkungan.
“Pengawasannya juga ada di eksekutif yang membidangi lingkungan hidup. Dari AMDAL-nya kan dapat dikontrol ada pelanggaran atau tidak disitu fungsi pengawasan menentukan,” pungkas legislator asal dapil Kalimantan Tengah ini.
(Bie)