JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyampaikan dalam Dialog Publik dengan Pegawai/Tenaga Honorer di Kota Pekanbaru, Riau, baru-baru ini bahwa Tenaga Honorer kini semuanya akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, kata Syamsurizal, PPPK tersebut menjadi bagian dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sehingga kewajiban dan haknya termuat dalam UU yang baru disahkan oleh DPR bersama Pemerintah pada 3 Oktober lalu.
“Namun demikian semuanya memerlukan proses dan perlu pengawasan agar berjalan sebagaimana mestinya,” kata Syamsurizal dikutip dari akun instagram syamsurizal.official, Ahad (29/10/2023).
Ketua DPW PPP Riau ini menambahkan, proses dan pengawasan tersebut harus dilakukan dengan kolaborasi setiap stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat.
Mantan Bupati Bengkalis ini pun mengajak semua pihak untuk menuntaskan perjuangan para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
“Mari kita bersama-sama tuntaskan perjuangan untuk Pegawai Honorer di Provinsi Riau,” ujarnya. (Bie)