JurnalBabel.com – Maraknya peredaran pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DPR RI palsu yang dijual secara bebas di lokapasar (marketplace) menjadi sorotan DPR RI.
Hal itu terungkap saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja untuk Sosialisi TNKB Khusus Anggota DPR RI di Polres Metro Kota Tangerang, Banten, Rabu (19/2/2025).
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menjelaskan, sosialisasi ini tidak untuk menunjukkan privilege yang dimiliki oleh anggota DPR RI, melainkan untuk memudahkan aparat kepolisian dalam memberikan tindakan apabila terjadi pelanggaran maupun pemalsuan.
“Pelat nomor ini bukan untuk gaya-gaya-an, tetapi untuk memudahkan pihak kepolisian apabila menemukan pelanggaran, agar bisa ditindak. Apalagi saat ini di shopee itu banyak sekali kita temukan pelat-pelat DPR dengan harga-harga yang murah,” kata Imron Amin seperti dilansir dari situs resmi DPR RI.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menambahkan MKD telah melakukan tindakan penertiban melalui surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI kepada seluruh fraksi di DPR RI untuk menarik pelat TNKB anggota dewan periode 2015-2019 lalu, agar tidak lagi membingungkan aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Sejalan dengan yang disampaikan Imron, Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro, meminta agar melalui sosialisasi ini, aparat penegak hukum tidak segan lagi untuk menindak para pelanggar atau penyalahgunaan pelat kendaraan.
“Setiap pelat dinas ini menempel pada kendaraan yang memiliki surat-surat kendaraan resmi, kita juga dapat kartu, kalau ada pelanggaran (kita minta) dari aparat penegak hukum agar tidak segan-segan untuk menindak,” tutup Agung.