Jakarta, JURNALBABEL.COM–Terkait pemberitaan oleh beberapa media pada hari Rabu, 4 Agustus 2021 yang menyebutkan terjadi pemutusan hubungan kerja di Universitas Mercu Buana, kami dari Tim Komunikasi Unviersitas Mercu Buana menyampaikan hal sebagai berikut ini.
Pertama, pada tanggal 23 Juni 2021 berlangsung pertemuan bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan Penasehat Hukum dari beberapa karyawan.
Kedua, pada tanggal 25 Juni 2021, 15 orang Karyawan melalui Penasehat Hukum mendaftarkan adanya perselisihan hubungan industrial dengan Yayasan Menara Bhakti.
Ketiga, pada 23 Juli 2021, diadakan pertemuan klarifikasi antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasehat hukum dari 15 orang karyawan yang mendaftarkan perselisihan hubungan industrial, dengan kesimpulan bahwa para pihak sepakat untuk tidak mempermasalah perselisihan kepentingan akan tetapi sepakat untuk melakukan perhitungan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku yang akan dibicarakan pada pertemuan berikutnya.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan agar menjadikan permasalahan ini menjadi jelas dan berimbang. Terima kasih. (***)
Juru Bicara Tim Komunikasi Universitas Mercu Buana, Riki Arswendi, S.Sos, M.Ikom dan Dudi Hartono, S.Kom., M.Ikom.