Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang akan memberantas korupsi di perusahaan BUMN.
Amin pun mendesak Erick merealisasikan janjinya tersebut demi penegakan good corporate governance (tata kelola) BUMN secara profesional.
“Pak Erick jangan hanya gimmick, segera melakukan audit menyeluruh dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika terbukti ada korupsi, libatkan lembaga penegak hukum untuk menuntaskannya,” tegas Amin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).
Belum lama ini, Menteri Erick menengarai adanya korupsi di PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Krakatau Steel (Persero). Beliau pun melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK. Di PTPN III misalnya, selaku induk holding perkebunan perusahaan pelat merah disebut memiliki utang hingga Rp43 triliun, sedangkan di PT KS mencapai lebih dari 2 miliar dollar AS.
Politisi PKS ini mengatakan, budaya korupsi di perusahaan BUMN sangat mengkhawatirkan. Negara dirugikan ratusan triliun karena pada akhirnya harus membail out (menalangi) kerugian melalui penyertaan modal negara.
Masifnya korupsi di perusahaan BUMN terindikasi dari banyaknya kasus hukum yang menjerat direksi BUMN. Dari sekitar 160 kasus hukum, 30% diantaranya sudah menjadi tersangka.
Menurut Amin, korupsi di BUMN secara umum disebabkan dua hal. Pertama, buruknya tata kelola (GCG) di perusahaan pelat merah. Kedua, BUMN terlalu digelayuti berbagai kepentingan politik dan perburuan rente yang membebani BUMN dengan proyek-proyek rugi dan tidak mendesak.
Pemburu Rente Proyek Kereta Cepat
Dalam kasus membengkaknya biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, misalnya, Amin menengarai adanya campur tangan para pemburu rente termasuk mafia lahan yang membuat biaya menjadi super jumbo. Proyek ini tidak layak sejak awal, feasibility studynya asal-asalan dan bakal merugikan negara cukup besar.
“Oleh karena itu kami menolak proyek ini dibiayai APBN. Selesaikan saja lewat mekanisme business to business (B to B) sesuai rencana awal agar tidak membebani keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah sikapnya soal pendanaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kini Jokowi memberi izin dana dari APBN mengalir untuk menambal biaya pada proyek ini.
“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Aturan baru ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah Jokowi adalah Pasal 4 soal pendanaan.
Adapun Pasal 4 ayat 2 di Perpres 107 berbunyi, “pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.”
Perpres 107 ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2015. Sebulan sebelumnya, 3 September 2015, Jokowi juga mengutarakan keputusannya untuk tidak menggunakan APBN di proyek tersebut.
“Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk B to B. Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi,” kata Jokowi.
Belakangan, biaya proyek ini membengkak hingga Rp 27 triliun. Sehingga dalam beberapa bulan terakhir, rencana menyuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN yang menggarap proyek ini sudah mencuat.
Sampai akhirnya kini diatur resmi di Perpres 93. Lewat beleid ini, Jokowi merinci pembiayaan dari APBN dilakukan dalam dua bentuk. Bentuk pertama yaitu PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN yang menggarap proyek ini.
Lalu, bentuk kedua pembiayaan APBN adalah penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN. Penjaminan dapat diberikan bila konsorsium butuh pinjaman untuk menambah modal akibat pembengkakan biaya ini.
Penjaminan baru untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan diberikan ketika dana dari PMN tidak cukup. Sehingga, Menteri Keuangan dapat menugaskan badan usaha penjaminan infrastruktur untuk melakukan penjaminan ini.
(Bie)