Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menilai oknum guru Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Bandung, 8 diantaranya hamil, layak mendapatkan hukuman kebiri seperti yang usulkan oleh sejumlah pihak.
“Saya setuju bahwa hukuman berat untuk kejahatan luar biasa asusila itu tidak saja berupa hukuman penjara 20 tahun, tetapi perlu diberlakukan hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri,” kata Khairul Saleh dikutip dari Republika, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, peluang diberlakukannya hukuman tambahan dengan hukuman kebiri itu bukanlah satu tindakan hukum yang berlebihan. Pasalnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Artinya hukuman tambahan kebiri itu wajib dinilai sebagai vonis berkeadilan menyangkut profesi si pelaku kejahatan keji tersebut adalah seorang guru yang mestinya menjaga martabat profesinya serta menjaga anak didiknya demi masa depannya,” ujarnya.
Politikus PAN itu menambahkan, hukuman kebiri bukanlah hukuman yang mengada-ada. Sebab, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyetujui hukuman kebiri sebagai hukuman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Beleid, pada Desember 2020 lalu.
“Hukuman kebiri untuk tindak kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati di pondok pesantrennya, hingga 8 orang di antaranya hamil, menurut saya bukan saja karena pantas diberlakukan kepadanya, tetapi lebih dari itu adalah memberi efek jera demi untuk menyelamatkan anak didik dari predator seks,” tuturnya.
Khairul Saleh menjelaskan, adapun prosedur eksekusi hukuman kebiri serupa dengan hukuman mati terhadap terpidana narkoba, di mana kejaksaan bertindak sebagai eksekutornya dengan melibatkan kepolisian. Ia mengungkapkan ada UU dan Perkapolri yang mengatur itu.
“Tetapi tentunya, hukuman kebiri itu mesti juga melibatkan lembaga terkait seperti kemenkes, karena prosedur hukuman kebiri yang telah dilegalkan itu menggunakan alat dan bahan kimiawi,” jelasnya.
Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, Herry Wirawan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12/2021).
Riyono menjelaskan, aksi tak terpuji itu diduga sudah Herry Wirawan sejak 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.
Semua korban, kata dia, merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung. Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.
“Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti,” kata Riyono.
(Bie)