Oleh: Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H.
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, 14 Agustus 2026, memiliki satu pesan yang patut direnungkan secara serius: supremasi hukum harus dijaga, kemandirian hakim harus diperkuat, dan keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang kuat.
Presiden bahkan menegaskan bahwa para hakim dan lembaga peradilan merupakan “benteng terakhir keadilan”, tempat rakyat menggantungkan harapan untuk memperoleh keadilan. Pada saat yang sama, Presiden mengingatkan bahwa kemandirian hakim tidak berarti tanpa akuntabilitas.
Pesan tersebut sesungguhnya bukan sekadar bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan. Ia merupakan pesan konstitusional yang harus diterjemahkan ke dalam praksis penegakan hukum.
Di sinilah Angon Hukum menemukan relevansinya.
Angon Hukum bukan sekadar menjaga hukum agar tidak dilanggar. Angon Hukum adalah menjaga ruh hukum agar tidak kehilangan arah. Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks, pasal, prosedur, dan kekuasaan formal. Hukum harus dihidupkan dengan nilai keadilan, kebenaran, kemanusiaan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Karena itu, supremasi hukum tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai supremasi peraturan perundang-undangan. Supremasi hukum harus dimaknai sebagai supremasi nilai konstitusi dan keadilan yang membatasi setiap kekuasaan.
Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan fondasi yang tegas. Konsekuensinya, tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Presiden, menteri, aparat penegak hukum, pejabat negara, pengusaha, maupun rakyat biasa, semuanya harus tunduk pada hukum.
Tetapi lebih dari itu, negara hukum juga menuntut agar hukum tidak dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan.
Hukum harus menjadi pengendali kekuasaan, bukan instrumen kekuasaan.
Di sinilah penegakan hukum membutuhkan penjiwaan. Sebab hukum yang hanya dijalankan secara mekanis dapat kehilangan keadilan. Pasal dapat diterapkan, prosedur dapat dipenuhi, tetapi apabila kebenaran dikalahkan oleh kepentingan, maka hukum telah kehilangan rohnya.
Angon Hukum adalah ikhtiar untuk memastikan agar hukum tidak sekadar tegak, tetapi juga benar; tidak sekadar pasti, tetapi juga adil; tidak sekadar keras, tetapi juga manusiawi.
Presiden dalam pidatonya menyampaikan bahwa supremasi hukum dan keadilan tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang kuat, tetapi juga bagi rakyat yang paling tidak berdaya. Pesan ini harus menjadi ukuran moral dalam setiap proses penegakan hukum.
Sebab, kualitas negara hukum sesungguhnya tidak diuji ketika hukum berhadapan dengan orang biasa. Negara hukum justru diuji ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, modal, pengaruh, dan kepentingan yang besar.
Apakah hukum tetap berani berkata benar ketika berhadapan dengan yang kuat?
Itulah pertanyaan fundamental supremasi hukum.
Kemandirian hakim karenanya bukan hanya persoalan kesejahteraan. Peningkatan remunerasi hakim sebagaimana disampaikan Presiden tentu penting untuk memperkuat martabat dan independensi kekuasaan kehakiman. Namun kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan integritas, profesionalitas, imparsialitas, dan akuntabilitas.
Hakim yang independen bukan hakim yang bebas dari hukum. Hakim yang independen adalah hakim yang bebas dari intervensi, tetapi tunduk kepada hukum, konstitusi, hati nurani, dan keadilan.
Demikian pula aparat penegak hukum. Independensi penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi kekuasaan tanpa kendali. Polisi, jaksa, advokat, hakim, dan seluruh institusi penegak hukum harus bekerja dalam koridor due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, profesionalitas, serta akuntabilitas.
Sebab, penegakan hukum bukan sekadar mencari siapa yang dapat dihukum. Penegakan hukum adalah mencari dan menegakkan kebenaran melalui proses yang adil.
Dalam konteks itulah Angon Hukum harus menjadi gerakan kesadaran hukum.
Angon Hukum berarti menjaga agar hukum tidak dibajak oleh kepentingan. Menjaga agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Menjaga agar proses hukum tidak menjadi penghukuman sebelum putusan pengadilan. Menjaga agar kekuasaan tidak berlindung di balik hukum. Dan menjaga agar rakyat kecil tidak kehilangan harapan ketika berhadapan dengan institusi negara.
Lebih jauh, Angon Hukum adalah keberanian untuk mengingatkan siapa pun ketika hukum mulai menyimpang dari tujuan konstitusionalnya.
Karena itu, pidato Presiden tentang supremasi hukum harus dibaca bukan hanya sebagai apa yang telah dilakukan pemerintah, tetapi juga sebagai tantangan tentang apa yang masih harus dilakukan negara.
Tantangannya jelas: bagaimana menjadikan supremasi hukum sebagai kenyataan yang dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari?
Rakyat harus merasakan bahwa hukum melindunginya ketika hartanya dirampas. Hukum hadir ketika haknya dilanggar. Hukum membelanya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Dan hukum memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan.
Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya dapat dibeli oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan kemampuan ekonomi.
Di sinilah kemerdekaan memperoleh makna yang lebih substantif.
Kemerdekaan yang diwariskan para pendiri bangsa bukan hanya kemerdekaan dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus berarti terbebas dari ketakutan terhadap kesewenang-wenangan, terbebas dari ketidakadilan, dan terbebas dari diskriminasi hukum.
Maka, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, pekerjaan rumah negara hukum bukan hanya membangun lebih banyak lembaga dan membuat lebih banyak peraturan. Pekerjaan yang jauh lebih penting adalah membangun manusia penegak hukum yang memiliki jiwa hukum.
Sebab hukum yang baik di tangan orang yang tidak berintegritas dapat menjadi alat ketidakadilan. Sebaliknya, hukum yang ditegakkan dengan integritas akan menjadi pelindung bagi masyarakat.
Itulah sebabnya Angon Hukum adalah penjiwaan yang sungguh-sungguh terhadap penegakan hukum.
Bukan sekadar menegakkan pasal, tetapi menegakkan keadilan.
Bukan sekadar mengejar kepastian, tetapi menghadirkan kepastian yang berkeadilan.
Bukan sekadar menghukum pelanggaran, tetapi memastikan bahwa proses menuju penghukuman pun berlangsung secara adil.
Dan bukan sekadar menjaga agar negara tetap berdiri, tetapi memastikan bahwa negara hukum benar-benar hadir bagi seluruh rakyat.
Pidato Presiden telah mengingatkan bahwa hakim adalah benteng terakhir keadilan. Namun sesungguhnya, benteng terakhir itu hanya akan kokoh apabila seluruh sistem hukum dari hulu sampai hilir memiliki jiwa yang sama: integritas, independensi, profesionalitas, keberanian dan keadilan.
Karena itu, momentum Hari Kemerdekaan ke-81 ini harus menjadi momentum untuk mengangon hukum.
Kita rawat hukum agar tidak liar.
Kita jaga hukum agar tidak dibajak.
Kita arahkan hukum agar tidak kehilangan tujuan.
Dan kita hidupkan hukum agar benar-benar menjadi jalan menuju keadilan.
Angon Hukum pada akhirnya bukan sekadar menjaga hukum. Angon Hukum adalah menjaga nurani hukum agar tetap berpihak kepada kebenaran, keadilan, dan rakyat.
Sebab Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur tidak mungkin dibangun tanpa negara hukum yang kuat. Dan negara hukum yang kuat tidak mungkin lahir tanpa penegakan hukum yang berjiwa.
Merdeka berarti berdaulat di hadapan dunia, tetapi negara hukum berarti berani tunduk kepada konstitusi dan keadilan.
Itulah Angon Hukum. Menjaga hukum dengan akal, menegakkannya dengan keberanian, dan menjiwainya dengan nurani.
