Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menyayangkan ditetapkannya seorang tukang bakso, Kurdas (57), di Makassar, sebagai tersangka pada Desember 2021 oleh Polsek Biringkanaya, karena menggeser baja ringan yang membahayakan rukonya.
“Saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini dan meminta penyidik tidak mudah menetapkan orang tersangka,” kata Rano Alfath, Rabu (22/12/2021).
Politikus PKB ini meminta perkara itu diteliti lebih dalam. Apalagi Kurdas hanyalah pedagang bakso.
“Harus diteliti dan diusut dengan saksama, apalagi dilihat dari perkara ini yang ditersangkakan hanyalah seorang pedagang yang sedang mencari nafkah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Rano, tentu pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus seperti ini.
“Karena tidak adanya mens rea atau niat jahat dari tukang bakso yang ingin memindahkan baja ringan tersebut,” jelasnya.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini yakin tidak ada niat kejahatan yang dilakukan Kurdas.
Rano meminta polisi setempat mengedepankan restorative justice.
“Jadi tidak semuanya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif, ya. Intinya penegak hukum harus punya penilaian yang sangat objektif terhadap suatu perkara,” tegasnya.
Sebelumnya, tukang bakso di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kurdas (57), dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana 7 tahun oleh Polsek Biringkanaya, karena menggeser baja ringan yang menempel dan membahayakan rukonya. Kurdas dilaporkan ke polisi oleh pemilik baja ringan tersebut.
Kronologi kasus ini dijelaskan Kurdas bahwa dia memiliki ruko yang dijadikan tempat jualan bakso di kawasan Pasar Niaga Daya (PND). Tepatnya pada Juli 2020, dia melihat kerangka baja ringan yang menempel pada rukonya sehingga dia memilih menggeser baja ringan tersebut.
Menurut dia, kerangka baja ringan tersebut ke depannya akan membahayakan bangunan ruko miliknya karena bertumpu pada bangunan ruko miliknya.
Dia juga mengatakan, kerangka baja ringan yang dia geser itu sebenarnya dibangun di atas fasilitas umum (fasum). Dia pun sempat mencari pemilik kerangka baja ringan itu tapi tak menemukannya. (Bie)
Sumber: detik.com