Jakarta, JurnalBabel.com – Kapoksi Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun dibatalkan. Hal itu didasari angka PHK yang meningkat akibat pandemi.
“Jaminan Hari Tua sejatinya adalah program pemerintah jangka panjang yang diperuntukkan bagi buruh di usia 56 tahun agar ketika usia buruh tidak produktif, buruh bisa mendapatkan supporting financial yang memadai untuk jaminan hari tuanya,” kata Irma dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Irma memahami pemerintah menyiapkan solusi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk kebutuhan para pekerja buruh selama tidak bekerja. Namun, menurut NasDem, hal itu tidak cukup.
“Mengingat tingginya angka PHK yang terjadi sebagai side effect pandemi, meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung, ternyata JKP belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK,” ujarnya.
Oleh karena itu, Irma meminta pemerintah mencabut Permenaker tersebut. NasDem, kata Irma, mendukung adanya judicial review UU SJSN.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, saya sebagai ketua kelompok komisi (kapoksi) Fraksi Nasdem Komisi IX meminta kepada pemerintah untuk mencabut semua diskresi terkait JHT, mendukung penuh judicial review terhadap UU SJSN dan JHT tetap dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan,” katanya.
Irma menegaskan pihaknya mendukung agar JHT bisa diambil kapan pun. Dia mengatakan perlunya dana simpanan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Sekali lagi saya sampaikan, posisi Partai NasDem mendukung penuh agar JHT dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan dana simpanan tersebut, mengingat tunjangan JKP tetap belum menjawab dan menjadi solusi bagi buruh yang ter-PHK,” pungkasnya.
(Bie)