Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyesalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum bisa menangkap para penjahat kasus penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasus penggelapan terkait importasi emas melalui Bandara Soeta itu terjadi sejak tahun lalu yang dilakukan oleh 8 perusahaan dengan total importasi emas mencapai Rp 47,1 triliun, dan kerugian negara dari bea masuk mencapai Rp 2.9 triliun.
8 perusahaan yang dimaksud yakni, PT Jardin Trako Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri, PT Bumi Satu Inti.
“Terus terang apa yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat keterangan virtualnya akhir bulan lalu itu melegakan saya, khususnya setelah beliau memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengungkap tuntas kasus penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Nah yang membuat kita prihatin, kasus ini sampai sekarang faktanya belum bisa menjamah para penjahatnya,” sesal Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, kasus ini bukanlah perkara kecil, tetapi kasus besar yang dimainkan oleh sindikasi mafia besar yang selama ini tidak kita perhitungkan aksi tipu-tipunya, yaitu penggelapan importasi emas.
“Sangat disayangkan tipu-tipu ini melibatkan perusahaan besar dan oknum petinggi Bea Cukai Bandara Soetta,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan penggelapan importasi emas ini pastinya dilakukan melalui pengenaan bea masuk. Dari yang mestinya dikenakan bea masuk 5%, akhirnya dari hasil tipu-tipu itu malah importasi emas itu dikenakan bea masuk 0%.
“Modus kejahatan seperti ini wajib diusut tuntas. Harapan saya, jangan ada kelengahan, apalagi kelemahan pengawasan dari Bea Cukai Bandara,” katanya.
Politisi PAN ini menilai kasus ini menjadi tantangan khusus dari Jaksa Agung untuk dapat segera membuka tabir kejahatan kongkalikong ini.
“Karena itu, saya kira akan mudah bagi Kejaksaan Agung RI untuk membongkar kejahatan bea masuk pajak ini, mengingat komitmen Jaksa Agung untuk mengawal penggunaan APBN dan pengawasan pada penerimaan kas negara tidaklah main-main,” ujarnya.
Khairuk Saleh memastikan Komisi III DPR akan mengawal ketat kasus ini.
“Saya percaya, Jaksa Agung bisa segera tuntaskan kasus ini tanpa DPR harus membentuk Pansus Importasi Emas,” katanya.
Bentuk Pansus
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Santoso mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Importasi emas.
“Kerugian negara hingga Rp47 triliun, tapi sampai sekarang belum ada tersangkanya,” kata Santoso dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Politikus Partai Demokrat ini mengaku sejak tahun lalu kerap menanyakan perkembangan kasus ini jika komisi III sedang rapat dengan Kejaksaan Agung.
“Karena kasus ini sudah menyita perhatian masyarakat secara luas,” ujarnya.
Santoso mengingatkan agar kasus tersebut jangan sampai meredup, bahkan hilang karena tenggelam dengan adanya isu pengunduran waktu Pemilu 2024 yang sedang ramai ini.
Menurut Santoso, Kejaksaan Agung harus tetap melanjutkan kasus itu dan publik juga jangan terlena dengan isu-isu politik.
“Jangan gara-gara polemik pengunduran Pemilu 2024 lantas fungsi pengawasan atas importasi emas lenyap begitu saja,” kata Santoso.
Santoso menambahkan, memasuki masa sidang, dirinya akan serius mengusulkan terbentuknya Pansus Importasi Emas.
“Di masa sidang ini saya akan mendorong agar kasus tersebut dipansuskan seperti dulu Pansus Pelindo II. Harus terbuka agar publik juga tahu,” tegasnya. (Bie)