Jakarta, JurnalBabel.com – Partai Buruh menilai masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari yang disepakati antara penyelenggara pemilu bersama DPR dan pemerintah, melanggar ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan kesepakatan tersebut tidak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu.
“Padahal, aturan masa kampanya 75 hari yang hendak dituangkan dalam PKPU jelas-jelas bertentangan dengan pengaturan UU Pemilu. Pertentangan dimaksud dapat kita ketahui dengan melihat konstruksi UU Pemilu,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).
Ia pun menjelaskan, berdasarkan Pasal 247 disebutkan, daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dengan demikian, menurutnya, dengan tanggal pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, maka jadwal penyerahan daftar bakal calon kepada KPU akan dimulai tanggal 14 Mei 2023.
Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk melakukan serangkaian proses verifikasi calon sampai dengan pada akhirnya ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).
Adapun proses verifikasi calon sampai dengan penetapan DCT dilakukan berdasarkan pada konvensi.
“Dan kalau kita hitung berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2019, waktunya tidak sampai dua bulan. Artinya, penetapan DCT Pemilu 2024 jatuh pada sekitar awal Juli 2023,” kata Said.
Selain itu, di dalam Pasal 276 UU Pemilu disebutkan kampanye sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan DCT sampai dimulainya masa tenang.
Adapun terkait masa tenang dijelaskan di dalam Pasal 278 yang menyatakan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Nah, dari proses tahapan dan rangkaian waktu tersebut dapat disimpulkan bahwa UU Pemilu sesungguhnya menghendaki masa kampanye dilaksanakan antara Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 atau sekira tujuh bulan lamanya,” jelas ahli hukum tata negara ini.
Ia pun menilai, dengan menetapkan masa kampanye hanya 75 hari, maka KPU dan DPR bertentangan dengan kehendak UU Pemilu yang menginginkan masa kampanye selama tujuh bulan.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan protes keras kepada KPU.
Menurutnya, bila KPU bersikeras untuk menetapkan masa kampanye selama 75 hari, Partai Buruh akan melakukan demonstrasi dan menduduki Kantor KPU RI.
“Kalau KPU memaksa untuk melawan undang-undang, maka dengan sangat terpaksa kami akan melawan KPU. Skenario pendudukan Kantor KPU saat ini sedang kami pertimbangkan,” katanya.
(Bie)