Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, mengungkapkan, ketika membahas kejahatan narkotika, bukan hanya seputar penindakan saja. Melainkan harus terencana secara matang proses penanganannya dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut harus termaksub dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
“Kita tahu bahwa Narkotika adalah kejahatan ekstra ordinary, oleh karena itu penanganannya pun harus ekstra ordinary. Bagaimana pencegahan, penindakan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat ini harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh,” kata Adde Rossi dilansir dari situs resmi DPR RI, Jumat (24/6/2022).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, ada beberapa permasalahan yang menjadi fokus bahasan. Salah satunya adalah rehabilitasi.
Menurutnya, rehabilitasi merupakan salah satu jalan keluar dari permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Apalagi hampir 70 persen penghuni lapas adalah para pengedar dan pengguna narkotika. Dari 70 persen tersebut, 9000 orang atau hampir 60 persennya adalah pengedar.
“Kita harapkan, dengan UU Narkotika yang baru, ada klasifikasi dan kategori yang jelas mana pengguna, mana itu pengedar. Insya Allah, harapannya tidak terjadi lagi over kapasitas di dalam lapas,” terangnya.
Ketika sudah diundangkan, Adde Rosi berharap, UU Narkotika mampu menjawab kekhawatiran masyarakat yang menganggap bahwasanya rehabilitasi hanya berlaku kepada orang-orang yang memiliki banyak uang. Sedangkan yang tidak punya uang, harus mendekam di dalam lapas.
“Dikotomi ini harus diluruskan dalam UU Narkotika nantinya. Karena perbedaan hukumannya bukanlah pada punya atau enggak punya uang, tetapi seberapa banyak barang bukti yang didapatkan, pengguna atau bandar. Jadi saya harap dikotomi-dikotomi atau bahasa-bahasa seperti itu sudah bisa terhapuskan. Nanti akan betul-betul di data dan di nilai juga di evaluasi mana orang yang harus direhabilitasi dan mana yang dimasukkan ke dalam lapas,” pungkasnya. (Bie)