Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan Roy Suryo tak lantas terlepas dari jeratan hukum meski bukan pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Jokowi yang sudah diedit dan sempat viral di media sosial. Pasalnya, ada unsur kesengajaan dalam unggahan tersebut.
Menurutnya, sebuah kesengajaan dapat dihukum. Karena itu, agar adanya persamaan hukum, polisi harus bergerak untuk memeriksa kasus yang melibatkan Roy Suryo (RS).
“Meskipun demikian agar ada kepastian kepada masyarakat serta tidak menjadi kesimpangsiuran atas kasus ini, pihak Kepolisian segera bergerak cepat menindaklanjuti mendalami laporan tersebut, mencari keterangan dan alat bukti serta memanggil dan mengusut semua pihak yang terlibat. Untuk selanjutnya diproses hukum siapakah yang harus mempertanggungjawabkan,” kata Azmi, kemarin.
Roy Suryo telah dilaporkan pada 20 Juni lalu atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha. Meskipun ada pernyataan bahwa sebelum ia mentransmisikan meme stupa Candi Borobudur yang muatannya sensitif tersebut, ada tiga akun media sosial yang lebih dulu mentransmisikan.
Tiga akun tersebut juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tiga akun ini diduga merupakan pengunggah pertama kali gambar dimaksud.
Terlepas nantinya ditemukan penyebab atau adanya pelaku lain, lanjut Azmi, namun bukti yang sudah nyata atau apa yang ditransmisikan oleh Roy Suryo via akun Twitternya, kalau dikaitkan dengan hubungan sebab akibatnya antara tindakan dan hasilnya, dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
“Karena perbuatan yang dilakukan oleh RS telah dengan sengaja menyebarluaskan melalui sistem elektronik kepada banyak orang, setidaknya dapat diaksesnya dokumen elektronik atau turut mendistribusikan gambar atau foto yang bermuatan rasa kebencian atau penistaan keagamaan sehingga dapat dilihat orang banyak,” paparnya.
“Hal ini terbukti dengan adanya laporan polisi termasuk keberatan dari dialektika komentar warga di media sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” imbuh Azmi.
Lebih lanjut, pendistribusian foto tersebut oleh RS melalui akunnya dapat diartikan bahwa ia punya pengetahuan dan menghendaki untuk mentransmisikan dan tahu akibatnya, karena motivasinya sangat mempengaruhi perbuatannya, papar Azmi
“Karena hal ini adalah menjadi syarat mutlak untuk mengukur kesengajaan dalam hukum pidana. Di mana kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuan pelaku tidak tercapai,” demikian Azmi Syahputra.
(Bie)