Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Hendrik Lewerissa, mengkritisi rencana Menteri BUMN Erick Thohir akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun kepada PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) pada 2023.
Hendrik menyinggung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri. Ia menilai aturan tersebut menghambat industri asuransi.
“Jadi kalau kita berupaya untuk meningkatkan kesehatan dan mendapatkan rating internasional serta penguatan kapasitas dari PT Reasuransi Indonesia, tentu yang dapat kita indentifikasi dari regulasi ini harus dibenahi,” kata Hendrik Lewerissa dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN dan Menteri Investasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut Hendrik mengungkapkan kendala dari POJK tersebut adalah menghilangkan kewajiban reasuransi, resiko sederhana.
“Itu tidak bisa ditahan seluruhnya oleh reasuransi, tapi dibuka keran itu untuk ditempatkan di reasuransi internasional.
Menurut saya aturan ini mudarat,” ungkapnya.
Sebab itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Gerindra ini meminta Menteri BUMN berkomunikasi dengan OJK untuk meninjau ulang POJK Nomor 39 Tahun 2020 tersebut, apabila mengusulkan penambahan PMN Rp3 triliun.
“Tolong dikomunikan dengan OJK, coba meninjau ulang POJK Nomor 39. Sebab kalau ini masih berlaku, maka kita melakukan sesuatu yang aneh di industri asuransi,” pungkasnya. (Bie)