Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Achmad mengungkap, ada beberapa sekolah bertaraf internasional di Ibu Kota yang tidak memasukkan mata pelajaran penting di tanah air. Mata pelajaran yang dimaksud yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) serta Bahasa Indonesia.
Menurutnya, regulasi tentang pendidikan dibuat agar pendidikan di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, ke-Indonesiaan dan profesionalisme.
“Ketentuan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten tanpa diskriminasi dan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan secara rutin dilakukan pengawasan, evaluasi dan akreditasi,” kata Suparji dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Suparji meminta jika ada sekolah yang telah mendaftar bahkan menerima siswa dari berbagai bangsa, termasuk Indonesia tanpa status resmi dan tidak memenuhi regulasi kurikulum Indonesia dalam operasionalisasinya, maka harus dilakukan penindakan.
“Penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Suparji, penting bagi orangtua untuk memperhatikan akreditasi, profil, kurikulum yang legal dan resmi di Indonesia dan reputasi sekolah yang dituju.
“Pastikan sekolah tersebut memang memiliki izin legal untuk menjalankan program atau kurikulum yang diharapkan, dan pastikan bahwa sudah berkolaborasi dengan sekolah Indonesia lainnya,” pungkasnya.
Diketahui, sekolah-sekolah internasional di Indonesia diwajibkan memiliki status yang disyarakatkan oleh pemerintah untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan.
Syarat ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia.
Hal ini dimaksudkan agar dapat mentransfer keterampilan (skills) dalam pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.
Permendikbud ini dikeluarkan untuk menertibkan sekolah-sekolah internasional yang jumlahnya semakin banyak.
Sejak 1 Desember 2014, status sekolah internasional dihapus dan penggunaan kata internasional pun dilarang untuk nama sekolah di Indonesia.
Meski, sekolah internasional ini belum mengantongi status resmi bagi Indonesia. Namun, sekolah ini sudah menerima pendaftaran siswa baru di Indonesia dari tingkatan taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah akhir (SMA).
(Bie)