Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengkritik keras keputusan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, membeli pesawat jet bekas dari Qatar. Pasalnya, pengadaan pesawat bekas bakal menimbulkan masalah.
“Tidak ada perencanaan jangka panjang mengenai pembelian pesawat bekas ini. Alasan Kemhan membeli pesawat bekas agar lebih cepat dalam penyediaan alutsista dibandingkan dengan pembelian pesawat baru untuk menutupi berkurangnya alutsista, menunjukkan Kemhan tidak memiliki perencanaan strategis dan implementasi dengan baik,” kata Sukamta melalui keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Seperti diketahui, Kementerian Pertahanan membeli jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar sejumlah 12 unit, mencapai Rp 11,8 triliun.
Menurutnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak belajar dari banyak permasalahan yang ada.
Seperti setelah 24 unit pesawat F-16 dari Amerika Serikat senilai 750 Juta US Dollar tahun 2011, dengan biaya perawatan yang lebih mahal dibandingkan pesawat sejenis seperti Gripen kemampuannya tidak jauh berbeda.
Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini memaparkan permasalahan yang akan dihadapi dari pembelian pesawat bekas ini.
Pertama, pengadaan pesawat tempur bekas ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 mengenai industri pertahanan. Partisipasi industri pertahanan di dalam negeri dalam pembuatan alutsista.
“Pembelian pesawat bekas jelas tidak melibatkan industri pertahanan dalam negeri sehingga alih teknologi dan penggunaan bahan baku pembuatan alutsista yang berasal dari dalam negeri tidak akan ada,” jelasnya.
Kedua, tidak adanya jaminan ketersediaan suku cadang, perawatan dan perbaikan kerusakan pesawat dalam jangka panjang dari produsen pesawat. Jaminan support service hanya terbatas 3 tahun berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.
Ketiga, biaya perawatan yang tinggi. Pesawat Mirage 2000-5 telah dipakai Qatar sejak 26 tahun lalu. Sedangkan usia aktif pesawat tempur antara 30-40 tahun.
“Artinya sekitar 10 tahun lebih sedikit pesawat ini bisa dipakai secara optimal dengan catatan perawatan dan suku cadang tidak ada masalah,” ungkap Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.
Maka dari itu, Sukamta mengingatkan Menhan Prabowo Subianto bahwa pembelian pesawat Mirage 2000-5 ini bisa menjadi bom waktu. Misalnya, sepuluh tahun lagi pesawat ini akan masuk museum.
“Anggaran pembelian nyaris Rp 12 triliun belum termasuk perawatan. Pemakaian selama 10 tahunan jika dibagi rata pertahun, maka Indonesia setiap tahun menyisihkan lebih dari Rp1 trilliun untuk urusan pesawat bekas ini. Harga pesawat bekas ini sangat mahal dan tidak efektif dalam usia penggunaan,” katanya.
Padahal, Sukamta mengatakan jika membeli baru itu anggaran cukup untuk 12 pesawat tempur Boeing F/A-18E/F Super Hornet seharga US$ 67,4 juta Rp 968 miliar. Bahkan, bisa membeli pesawat tempur baru 9-10 buah kisaran harga Rp1,2- Rp 1,3 triliun pesawat seperti McDonnell Douglas F-15EX Strike Eagle, Sukhoi Su-35 Flanker E, Saab JAS 39E/F Gripen, Lockheed Martin F-35A.
“Kami akan terus mengawal dan mengkritisi keputusan Kemhan ini, agar kelak keputusan-keputusan strategis pertahanan tidak diambil secara serampangan,” pungkasnya.
(Bie)