Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, meminta Polri dan Satgas Tambang menindak mafia tambang. Terutama, mereka yang bersengketa di tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.
“Polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan tidak kunjung mereda akibat ulah mafia tambang yang hingga kini masih tak tersentuh hukum,” kata Khairul Saleh, Sabtu (15/7/2023).
Khairul melanjutkan, puncak sengketa terjadi ketika Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Mendagri tahun Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatasan wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara diterbitkan.
Dirinya mengaku, langsung beraudiensi khusus dengan rekan Komisi II DPR RI yang mempunyai kemitraan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Harapannya semoga ada formulasi untuk memecahkan masalah dengan segera,” ujar Khaerul.
Khaerul meyakini, Permendagri 50/2014 direvisi menjadi Permendagri 76/2014 mengenai Batas wilayah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara diterbitkan menjelang 4 Hari Pergantian Presiden dan dinilai cacat prosedur karena Bupati Muba dan DPRD-nya tidak pernah tanda tangani kesepakatan Tapal Batas tersebut.
“Saya pribadi sendiri pernah mengalami permasalahan yang sama tatkala dulu pernah menjadi Bupati di Kalimantan Selatan. Memang tidak mudah menyelesaikan tetapi dengan niat jangan sampai masyarakat dirugikan,” ucap dia.
Dia pun mewanti potensi pihak yang memancing di air keruh, dalam hal ini indikasi keterlibatan mafia Tambang. Modus digunakan adalah dengan cara menggeser batas daerah dalam melegalkan wilayah tambang.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah perusahaan, selama ini dengan leluasa bisa melakukan penambangan di wilayah yang berbatasan antar Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara yang seolah-olah dalam wilayah izin usaha pertambangannya, padahal berada dalam wilayah Musi Banyuasin,” jelas Khairul.
Khaerul meminta temuan tersebut tidak dianggap sepele oleh pihak terkait. Selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dirinya tidak akan diam dan membiarkan potensi pelanggaran hukum serta potensi kerugian masyarakat dan negara.
“Satgas Tambang atau Mabes Polri harus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum guna menjaga SDA dan Lingkungan serta menjaga kamtibmas wilayah tersebut,” tegas dia.
Pemerintah Pusat khususnya kementerian terkait, kata Khairul, juga harus aktif terhadap permasalahan ini karena kewenangan pertambangan sekarang berada di Pemerintah Pusat.
“Saya berkomitmen mengawal sesuai tugas saya di Komisi III perihal potensi pelanggaran yang terjadi. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” Khairul memungkasi.
(Bie)