Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu. Termasuk, meningkatkan koordinasi serta kolaborasi dengan Polri dan Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tetap menjaga independensi.
Menurutnya, hal itu untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.
“Komitmen Jaksa agung untuk netralitas, profesionalitas, dan intergritas Kejaksaan dalam menghadapi pemilu serta mengapresiasi instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” kata Adies Kadir dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan komitmen Kejagung untuk bersikap netral harus sungguh-sungguh dijunjung.
Untuk itu, dirinya terus mengingatkan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk bersikap netral di setiap kesempatan.
Tak lupa, ia juga ingatkan kepada seluruh jaksa untuk dapat bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024. Ia mengingatkan Kejagung untuk tak terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kubu.
“Seperti kita ketahui bersama saat ini negara kita sedang memasuki tahun politik 2024 yang akan datang. Rakyat indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu penyelenggaraan pemilu dalam rangka pemilu yang bersih, bermartabat, dan dalam kesempatan kali ini diharapkan kejaksaan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menegakkan hukum serta harus dapat menjaga serta menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak partai politik atau kepentingan politik manapun,” pungkasnya. (Bie)