Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan kasus penangkapan dramatis pedangdut Saiful Jamil oleh Polsek Tambora terkait kasus penyalagunaan narkotika, melanggar standar operasional prosedural atau SOP.
Hal itu mengacu apa Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standard HAM dalam penyelenggaraan Tugas kepolisian (vide Pasql 11 ayat 1 huruf d Jo pasal 16), dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang pada bab VI mengatur tentang tindakan penangkapan termasuk prinsip hak-hak dalam penangkapan.
“Saat ini era kemajuan, perubahan serta keterbukaan informasi sangat mudah di akses, semestinya anggota penyidik menghindari adanya perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Termasuk melanggar ketentuan pasal 18 hukum acara pidana semestinya pelaksanaan tugas penangkapan polisi wajib menunjukkan identitasnya agar pelaku tidak perlu panik dan teriak-teriak, termasuk masyarakat sekitar yang melihat dapat lebih terkendalikan di lapangan,” kata Azmi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2024).
Melihat video yang beredar pada kasus ini, anggota polisi dengan melakukan gedor-gedor pintu mobil padahal berpakaian sipil, Azmi berpendapat merupakan kesan cermin penegakan hukum yang kurang tepat.
Azmi juga menilai tercorengnya wibawa penegakan hukum terkait proses penangkapan terhadap Syaiful Jamil tersebut terlihat dari realitas penggunaan tindakan oknum aparat penegak yang terlalu jauh dari kewenangan yang dipersyaratkan aturan.
“Sekalipun tugas kepolisian mencegah terjadinya kejahatan, tentunya tindakan kepolisian ini harus berdasarkan peraturan. Tidak boleh melakukan hal yang dapat melanggar hak asasi warga, serta dalam praktiknya harus melaksanakan sebagaimana SOP yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Azmi mengatakan, semestinya anggota kepolisian harus menyesuaikan keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman pelaku dan menghargai hak-hak orang yang ditangkap serta polisi haruslah memahami lokasi penangkapan. Apalagi jika di ruang publik, harus menguasai tehnik dan taktik serta kejelian dalam penangkapan yang profesional.
“Penangkapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, sekalipun terhadap pelaku yang diduga tertangkap tangan tidak boleh diintimidasi dengan makian, karenanya penangkapan itu menjadi satu hal yang paling krusial dibatasi demi kepentingan pemeriksaan dan benar- benar diperlukan sekali,” jelasnya.
Sebab itu, Sekjen DPP Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) meminta Kepolisian harus terus berbenah dan memastikan dalam penangkapan tersebut haruslah semuanya anggota kepolisian, tidak boleh ada pihak diluar anggota kepolisiaan.
“Tim penangkapan ini harus diperiksa dan evaluasi kinerjanya serta atas tindakan yang berlebihan ini, kiranya sebuah sikap bijaksana bila ada permintaan maaf dari kepolisian atas peristiwa penangkapan yang memaksakan tindakan dengan merendahkan pelaku, sehingga menjadi perhatian masyarakat ini,” kata Azmi yang juga Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini.
Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil diamankan penyidik Polsek Tambora pada 5 Januari 2024 lalu. Video penangkapan Saipul yang berlangsung dramatis di kawasan Daan Mogot, Jakarta tersebar di media sosial dan langsung viral di kalangan masyarakat.
Usai video beredar, Polsek Tambora meluruskan informasi penangkapan Saipul Jamil. Mantan suami Dewi Perssik cuma ikut diamankan saat penyidik menangkap sang asisten, yang jadi target operasi sesungguhnya.
“Kebetulan kami tadi melakukan pengamanan terhadap seseorang, ternyata di situ juga ada Saipul Jamil,” jelas Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi.
Hasil tes urine Saipul Jamil pun dinyatakan negatif narkoba. Hanya sang asisten saja yang urinenya mengandung zat narkotika, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saipul ini kami cek urine, hasilnya negatif. Asistennya saja yang positif,” papar Donny Agung Harvida.
Hanya saja, kepulangan Saipul Jamil tertunda dan baru hari ini dibebaskan karena sebelumnya menunggu hasil uji laboratorium rambutnya. Butuh waktu sekitar 3 sampai 7 hari untuk hasil uji laboratorium dapat diumumkan.
(Bie)