Jakarta, JurnalBabel.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait data oknum-oknum Anggota DPR RI yang bermain atau terlibat judi online (daring).
Anggota MKD DPR RI, Sartono Hutomo, mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil PPATK untuk diminta data serta klarifikasinya perihal dugaan adanya anggota DPR terlibat kasus judi online.
“Usulkan agar PPATK di undang ke MKD lebih cepat lebih baik,” tegas Sartono kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Dengan adanya laporan dan data PPATK, lanjut Sartono, tentu pihaknya akan bersegera tindak lanjuti bila laporan sudah diterima dan ditemukannya adanya bukti awal.
Pasalnya, tambah dia, tugas MKD DPR RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPR RI yakni menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Untuk itu saya sebagai Anggota MKD mengimbau dan mengingatkan agar wakil rakyat jangan sampai terjerumus pada judi online,” kata Sartono.
Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK hari ini di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.
Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.