PANGKALPINANG, Jurnalbabel.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang resmi digelar hari ini, Rabu (27/8/2025). Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS)di Kota Pangkalpinang dibuka sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci suksesnya pelaksanaan Pilkada Ulang. Ia berharap pemimpin yang terpilih nantinya mampu menjawab harapan warga.
“Pangkalpinang butuh pemimpin yang bisa membangun, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pembangunan di berbagai sektor. Harapan masyarakat sangat besar agar pemimpin segera hadir dan membawa perubahan positif bagi kota ini,” ujarnya.
Syarat utama bagi pemilih saat datang ke TPS adalah membawa KTP serta formulir C pemberitahuan.
Bawaslu bersama aparat keamanan juga dikerahkan untuk menjaga agar proses pemungutan suara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Sementara itu, pada tanggal 26 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum, KPU, Kota Pangkal Pinang memusnahkan 1.435 surat suara dan 56 surat yang rusak yang dinyatakan kelebihan menjelang pelaksanaan pemilihan ulang Walikota Pangkalpinang 2025.

Pemusnahan kelebihan surat suara oleh PJ Walikota Pangkalpinang beserta jajarannya
Ribuan surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh penjabat, PJ, Wali Kota Pangkal Pinang M. Unu Ibnudin, Jajaran Forkopimda, KPU, dan Bawaslu.
PJ Wali Kota Pangkal Pinang M. Unu Ibnudin menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bukti keterbukaan KPU dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.
“Dengan pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini, KPU Kota Pangkal Pinang memastikan hanya surat suara rusak. Yang didistribusikan ke TPS,sudah sesuai jumlah DPT yang ada” , tegasnya.
Hasil resmi Pemilihan Ulang akan diumumkan setelah seluruh tahapan penghitungan suara selesai, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, hingga pleno KPU Kota Pangkalpinang. (VSH)
Reporter / Penulis : Veronika Suci