Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi X DPR telah menyepakati mengformalisasikan bantuan fisik dan non-fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) mitra kerja untuk mengakserasi program-program pemerintah pusat ke daerah.
Anggota Komisi X DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan dalam kesepakatan tersebut terdapat anggaran DAK non fisik, museum, taman budaya dan lainnya sekitar Rp150 milliar.
Namun, Adde Rosi menyayangkan kebudayaan di beberapa daerah tidak menjadi urusan prioritas. Sebab itu, ia mendorong keberpihakan anggaran terhadap pelestarian kebudayaan atau cagar budaya di daerah.
“Oleh karena itu, bagaimana kita mendorong agar bantuan DAK dari pemerintah pusat, kemudian anggaran APBD daerah, ini bisa mendorong adanya keberlangsungan kebudayaan atau cagar budaya di daerah,” kata Adde Rosi dalam rapat dengar pendapat Panja Pelestarian Cagar Budaya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menyoroti perlindungan cagar budaya yang ada di kawasan-kawasan hutan lindung, kota, desa tua, kelautan dan perairan, yang didalamnya terdapat sumber daya alam yang mempunyai nilai ekonomis jika dikelola.
Perempuan yang biasa disapa Aci ini mengatakan, disatu sisi kita melindungi cagar budaya namun di sisi lain juga menghormati sektor lain dalam mengoptimalisasi penerimaan negara, seperti yang terjadi pada kasus tambang di kawasan wisata Raja Ampat, Papua, belum lama ini.
“Oleh karena itu, bagaimana dari Kementerian Kebudayaan, BRIN, BPS, untuk mengintegrasikan kebijakan pelindungan cagar budaya sekaligus untuk tradisi masyarakat dan juga pertambahan nilai ekonomis dari wilayah tersebut masing-masing,” pungkas legislator asal dapil Banten ini.