Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mengingatkan agar rumah sakit tidak semena-mena membatasi masa rawat inap pasien BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak pernah mengatur pembatasan jumlah hari rawat inap, sehingga tindakan rumah sakit yang mempercepat pemulangan pasien berpotensi membahayakan keselamatan.
“Banyak kasus pasien baru dirawat tiga hari lalu dipaksa pulang, padahal masih dalam kondisi sakit. Bahkan ada pasien yang kemudian meninggal karena penanganan tidak tuntas. Ini jelas merugikan masyarakat,” kata Irma.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Panja JKN Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Rapat bertema Pengawasan terhadap Sistem Pengaduan Masyarakat dan Respons Pelayanan JKN ini turut dihadiri BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ombudsman RI, BPKN, YLKI, serta PERSI.
Irma mencontohkan, ada pasien di Medan yang dipaksa pulang oleh rumah sakit meskipun masih dalam kondisi menggunakan infus. Setelah dirinya melakukan intervensi, pasien akhirnya bisa tetap dirawat, namun beberapa hari kemudian meninggal dunia.
“Rumah sakit tidak boleh hanya berpikir soal risiko atau keuntungan. Sumpah dokter itu menempatkan nilai kemanusiaan di atas segalanya,” tegasnya.
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu juga menyinggung masalah diagnosa yang tidak akurat. Menurutnya, banyak pasien meninggal akibat salah diagnosa awal, seperti kasus pasien sesak napas yang langsung dipulangkan, tetapi ternyata terkena serangan jantung.
Irma meminta PERSI menindak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk, serta BPJS Kesehatan memastikan kontrak kerja sama hanya dengan rumah sakit yang memenuhi standar.
“BPJS adalah program kesehatan yang luar biasa bagi rakyat. Jangan sampai dikorbankan karena pelayanan rumah sakit yang tidak profesional,” ujarnya.