Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar Ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai tidak ada urgensinya Komisi III DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kejaksaan dan Pengadilan.
Menurut Suparji, dari UU Kejaksaan maupun aturan turunannya tidak ada masalah dalam implementasinya. Selain itu, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan cukup memadai.
“Tata kelola, baik ketersediaan regulasi maupun implementasi telah berjalan sebagaimana mestinya,” kata Profesor Suparji saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Maka, menurutnya, dari aspek-aspek tersebut, Kejaksaan telah berhasil meraih kepercayaan publik sebagai lembaga dan aparat penegak hukum paling dipercaya. Khususnya, selama 4 tahun berturut-turut.
Selain itu, pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang juga kecil terjadi dalam Kejaksaan. Menurutnya, pelaksanaan institusi Kejaksaan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut Suparji menilai, reformasi sistem peradilan pidana telah tercemin dalam RUU KUHAP. Menurut dia, seharusnya adanya reformasi kelembagaan Kepolisian tidak menjadi alasan Komisi III DPR untuk membuat Panja.
“Itu ada suatu agenda negara yang berbeda antara Reformasi Sistem peradilan pidana (RUU KUHAP) dan reformasi kelembagaan Polri,” ujarnya.
“Masak Polri direformasi, Kejaksaan dan Mahkamah Agung menjadi direformasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR bakal membentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Langkah ini diambil berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Jika sudah terbentuk, Panja akan menerima aduan-aduan dari masyarakat terhadap tiga institusi tersebut. Rencananya, Panja diketok Selasa pekan depan.
“Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” ujar Habiburokhman.
