Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
MK menyatakan dengan putusan itu, MK menilai eksistensi frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih tetap relevan untuk dipertahankan.
Mengingat frasa tersebut menjadi dasar pijakan untuk dapat diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Rullyandi, putusan ini memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus meluruskan mispersepsi publik yang berkembang pasca-putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Putusan MK terbaru ini meluruskan pandangan keliru di ruang publik. Selama ini, sebagian kelompok masyarakat dan beberapa tokoh salah menafsirkan bahwa MK melarang anggota Polri duduk di jabatan sipil. Padahal, MK tidak pernah melarang hal tersebut sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri,” kata Rullyandi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Rullyandi menegaskan, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 19 UU ASN tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Artinya, mekanisme pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri tetap berlaku secara sah. Hal ini juga diperkuat dengan pengujian Pasal 28 UU Polri yang diputus dalam satu kesatuan untuk memberikan perlindungan hukum dalam penugasan anggota Polri aktif.
Rullyandi menambahkan secara operasional, aturan ini juga didukung oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
PP tersebut mengatur tata cara pengisian jabatan yang mendelegasikan wewenang kepada Kapolri untuk mengatur penugasan anggotanya melalui Peraturan Kapolri.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah situasi hukum pada hari ini terhadap UU Polri maupun UU ASN. Kedua UU ini tidak memberikan larangan dan mekanisme pengisian jabatan tetap berjalan, masih bisa dilaksanakan oleh Instansi Polri dengan berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk melakukan penyetaraan-penyetaraan dalam kepangkatan dan lain sebagainya sesuai dengan permintaan dari kementerian yang membutuhkan anggota Polri aktif.
“Situasi hukum hari ini tidak berubah. Mekanisme pengisian jabatan tetap berjalan. Instansi Polri tetap bisa berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk pengisian dan penyetaraan kepangkatan sesuai permintaan kementerian yang membutuhkan,” terangnya.
Gugatan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon I) dan Zidan Azharian (Pemohon II). Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan Pemohon I karena dianggap tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan Pemohon II dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat.
MK juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dalam undang-undang guna menghindari multitafsir terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
