Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, mengharapkan pemerintah dapat mempertegas dan memberikan penjelasan kepada publik soal Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai swasta terkena potongan pajak.
Ia merasa penjelasan secara gamblang perlu disampaikan pemerintah lantaran sudah muncul persepsi publik yang membeda-bedakan antara karyawan swasta dan ASN dalam soal pajak THR.
“Saya kira memang pemerintah perlu mempertegas dan memperjelas penjelasan kepada publik karena di masyarakat sudah muncul persepsi seolah-olah ada perlakuan yang berbeda antara pegawai swasta dan ASN dalam soal pajak THR,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut ia memandang, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara luas soal mekanisme pemotongan pajak THR bagi ASN atau karyawan swasta. Akibatnya, tegasnya, muncul kesan ketidakadilan yang ditunjukkan oleh pemerintah.
“Padahal, kalau kita melihat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak, THR ASN itu tetap dikenakan pajak, hanya saja pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui APBN, sehingga ASN menerima THR secara utuh. Sementara untuk pekerja swasta, pajak penghasilan pada umumnya dipotong dari penghasilan yang diterima, kecuali perusahaan mengambil kebijakan menggunakan skema gross up atau menanggung pajak karyawannya,” jelasnya.
Ashabul pun berharap, penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah harus menggunakan bahasa yang sederhana, terbuka, dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Di sinilah pentingnya pemerintah menjelaskan secara transparan bahwa yang berbeda itu bukan kewajiban pajaknya, tetapi siapa yang menanggung pajaknya,” ungkap Ketua DPP Partai Amanat Nasional atau PAN ini.
Ditanggung Pemerintah
Secara khusus, Ashabul mendukung wacana agar pajak THR karyawan swasta juga ditanggung pemerintah. Menurutnya, usulan tersebut patut menjadi aspirasi yang didengar tetapi tentu harus dilihat secara objektif, adil, dan terukur.
“Negara memang harus hadir melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat, apalagi menjelang hari raya ketika kebutuhan rumah tangga meningkat,” katanya.
Meski demikian, Ashabul memberikan, cacatan agar langkah pemerintah tersebut jangan sampai malah membebani fiskal negara. Ia memahami, apabila seluruh pajak THR pekerja swasta ditanggung pemerintah, maka beban fiskal negara akan sangat besar.
“Karena jumlah pekerja swasta di Indonesia jauh lebih banyak dan cakupannya sangat luas,” tuturnya.
Atas dasar itu, Ia mendorong pemerintah untuk mencari jalan tengah yang realistis. Misalnya, kebijakan insentif pajak dapat diperluas secara selektif dan terarah, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah, sektor padat karya, dan sektor-sektor yang memang membutuhkan dukungan negara.
“Dengan cara seperti itu, pekerja swasta tetap merasakan keberpihakan pemerintah, rasa keadilan bisa dijaga, dan pada saat yang sama APBN tetap sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI, Ia menekankan agar komunikasi kebijakan publik harus lebih jelas dan mudah dipahami masyarakat, terutama menyangkut isu yang sensitif seperti pajak, THR, dan kesejahteraan pekerja.
“Jangan sampai terjadi kesalahpahaman yang justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” pungkasnya.
