Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan para pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Irma mengaku tidak tahu adanya pengadaan motor listrik hingga sepatu di BGN.
“Untuk program-program motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain, kami Komisi IX sama sekali tidak tahu menahu,” kata Irma Suryani kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Irma mengatakan BGN tidak pernah berkonsultasi mengenai pengadaan motor listrik hingga sepatu. Pihaknya baru mengetahui usai viral di media.
“Tidak, jika konsultasi atau diajukan di RKA pasti kami tolak. Terus terang kami di Komisi IX saja bingung ada program motor listrik, sepatu, kaus kaki, tablet, dan TV, sebagaimana yang diberitakan media,” ujarnya.
Awalnya, kata Irma, pihaknya berencana untuk mengundang rapat BGN dan meminta penjelasan terkait pengadaan barang tersebut. Namun, hal itu belum sempat dilakukan.
Meski begitu, Irma enggan mengomentari lebih jauh proses hukum yang tengah berjalan. Dia menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di BGN sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Untuk proses hukum kami serahkan pada Kejagung dan pemerintah, dalam waktu dekat kan ada pembahasan RKA 2027 di sana nanti tentu kami akan sekalian berkenalan dengan pimpinan BGN baru,” katanya.
Lebih lanjut, Irma berharap pimpinan BGN yang baru mengevaluasi tata kelola sumber daya manusia (SDM) maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal itu agar target program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai.
“Untuk ke depan tentu kami ingin Kepala BGN yang baru melakukan evaluasi terhadap tata kelola SDM dan SPPG agar target presiden dapat dicapai,” tuturnya.
Kejagung diketahui telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.
