Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi XII DPR meminta adanya transparansi terkait besaran harga keekonomian Bahan Bakar Minyak (BBM) usai diputuskannya tidak ada kenaikan di tengah gejolak Timur Tengah (Timteng) saat ini.
Komisi XII DPR juga mendorong transparansi soal perbandingan harga jual saat ini hingga kejelasan mengenai siapa yang menanggung soal selisih harga tersebut.
Demikian disampaikan Anggota Komisi XII DPR Sartono Hutomo menanggapi keputusan pemerintah yang belum memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) baik subsidi maupun nonsubsidi per 1 April 2026.
Lebih lanjut Sartono menegaskan, pentingnya pemerintah menyiapkan antisipasi potensi munculnya beban quasi-fiscal di BUMN energi yang dapat berdampak pada kesehatan keuangan dan kemampuan investasi ke depan pasca diputuskanya tidak ada kenaikan harga BBM subsidi dan nonsubsidi.
“DPR juga perlu mendorong pemerintah untuk melakukan stress test terhadap
APBN dengan berbagai skenario harga minyak, termasuk skenario di atas USD100 per barel secara persisten, guna memastikan kesiapan kebijakan dalam menghadapi tekanan global yang berkepanjangan,” kata Sartono kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Sartono tidak menampik keputusan untuk menahan harga BBM, termasuk non-subsidi, dapat dipahami sebagai langkah stabilisasi jangka pendek untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun, katanya, secara ekonomi, tekanan akibat kenaikan harga minyak global tidak hilang, melainkan bergeser ke sisi fiskal dan berpotensi menjadi beban tertunda.
“Saat ini harga minyak berada jauh di atas asumsi APBN, sehingga setiap kenaikan USD1 berpotensi menambah tekanan fiskal sekitar Rp6-7 triliun,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, apabila kondisi ini berlangsung, maka defisit APBN berpotensi meningkat mendekati 3,5% bahkan bisa lebih dari PDB. Sehingga, tegas Sartono, pentingnya menjaga keseimbangan stabilitas harga di masyarakat.
“Yang perlu dijaga adalah keseimbangan
antara menjaga stabilitas harga di masyarakat dan memastikan keberlanjutan fiskal tetap terjaga. Jangan sampai kebijakan populis jangka pendek mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, memastikan pemerintah belum memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) baik subsidi maupun nonsubsidi per 1 April 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Mesnesneg Prasetyo Hadi merespons ramainya informasi keliru bahwa harga BBM nonsubsidi bakal naik drastis per tanggal 1 April 2026.
“Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi,” ujar Mensesneg dalam pernyataannya, Selasa (31/3/2026).
Mensesneg menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah adanya koordinasi antara pemerintah dengan Pertamina serta adanya petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat,” imbuhnya.
