Jakarta, JURNALBABEL – Presiden Joko Widodo setuju membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir karena alasan kemanusiaan. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai parpol pendukung Jokowi mendukung langkah tersebut.
“PPP mendukung keputusan untuk melepaskan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dari keharusan melanjutkan hukuman pidana penjara yang harus dijalaninya,” ungkap Sekjen PPP Arsul Sani lewat pesan singkat, Jumat (18/1/2019).
Menurut Arsul, keputusan membebaskan Ba’asyir akan sesuai dengan semangat politik hukum pidana yang hendak dibentuk pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut anggota Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum ini, langkah tersebut tengah digodok dalam revisi KUHP.
“Akan sesuai dengan semangat politik hukum pidana yang hendak dibentuk pemerintahan Jokowi-JK sendiri sebagaimana tercermin dalam R-KUHP yang diajukan kepada DPR,” kata Arsul.
“Dalam R-KUHP ajuan pemerintah, narapidana yang telah berumur 70 tahun dapat dilepaskan dari kewajiban menjalani hukuman pidana penjara yang masih tersisa. Pasal di R-KUHP ini secara prinsip telah disetujui fraksi-fraksi di DPR,” imbuhnya.
Menurut Arsul, pembebasan Ba’asyir akan menjadi contoh baik bagi uji coba politik hukum baru itu. Alasan kemanusiaan yang digunakan untuk pembebasan Ba’asyir ini disebut juga masuk pembahasan R-KUHP.
“Artinya, ketika pemerintahan Jokowi ajukan R-KHUP memang soal perikemanusiaan itu sudah didisain sebagai politik hukum,” sebutnya.
Untuk itu, Arsul meminta tak perlu ada yang nyinyir akan keputusan Jokowi membebaskan terpidana terorisme tersebut. Sebab, menurutnya, landasan hukumnya memang sudah diajukan jauh sebelum masa pilpres.
“Jadi jangan nanti direspons sebagai langkah politik dalam rangka pilpres,” ucap Arsul.
Cari Simpati
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) justru menilai langkah tersebut merupakan upaya Jokowi mencari simpati jelang pilpres 2019.
“Semestinya, pembebasan itu dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Apalagi, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir selama ini diketahui sering sakit-sakitan. Permohonan pembebasannya kan sudah lama. Namun baru sekarang dipenuhi presiden. Tentu itu niat dan tindakan yang baik yang perlu diapresiasi,” kata Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Meskipun demikian, Saleh mempertanyakan momentum pembebasan Ba’asyir jelang pilpres dan bukan sejak awal Jokowi menjabat. Menurut dia, permohonan soal pembebasan tersebut sudah ada di masa awal Jokowi menjadi presiden.
“Apakah hal ini benar-benar murni atas pertimbangan kemanusiaan seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, atau ada alasan dan niat lain. Di tengah kontestasi pilpres yang cukup ketat seperti sekarang ini, hal itu bisa saja dipertanyakan,” ujar juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
“Semoga saja pembebasan ini murni karena alasan kemanusiaan. Tidak dimaksudkan untuk meraih simpati dan dukungan dalam pilpres nanti,” imbuh Saleh.
Seperti diketahui, Jokowi memutuskan membebaskan Ustaz Ba’asyir setelah melalui pertimbangan panjang. Jokowi mengaku sudah mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga pengacaranya di pilpres, Yusril Ihza Mahendra.
“Yang pertama, memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan,” ungkap Jokowi.
Seperti diketahui, Jokowi memutuskan membebaskan Ustaz Ba’asyir setelah melalui pertimbangan panjang. Jokowi mengaku sudah mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga pengacaranya di pilpres, Yusril Ihza Mahendra.
“Yang pertama, memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan,” ungkap Jokowi. (Steve)
Editor: Bobby