Jakarta, JurnalBabel.com – Wacana mengenai perlunya aturan terkait keterlibatan Polri dalam mengelola klub sepak bola profesional mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undng Polri bersama sejumlah pakar, Rabu (3/6/2026).
Awalnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyinggung masalah netralitas Polri yang semestinya juga mencakup dunia olahraga.
“Hal yang paling penting juga, selain soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang banyak dibahas adalah soal netralitas,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Rabu (3/6/2026).
“Ini soal sepak bola juga, Pak. Jadi saya itu mendapat banyak kritikan dari masyarakat terkait tiga klub sepak bola. Ada Garuda Yaksa, itu disebut-sebut klub sepak bola miliknya Pak Prabowo. Ada Bhayangkara FC, saya baru cek itu katanya dimiliki oleh Polri. Ada Adhyaksa FC, ya kan,” imbuh dia.
Habiburokhman mengatakan, selama ini perhatian publik terhadap netralitas Polri lebih banyak diarahkan pada aspek politik praktis, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Polri.
Namun, dia menilai substansi netralitas perlu dimaknai lebih luas, termasuk dalam konteks keterlibatan institusi kepolisian dalam kompetisi sepak bola profesional.
“Kalau ikut mendirikan klub sepak bola, ada basis suporter sendiri yang akhirnya memosisikan seolah-olah itu Polri berhadapan dengan sesama anak bangsa, dengan klub yang lain. Misalnya ketika Bhayangkara melawan Persija, seolah-olah dihadapkan Polri dengan Jakmania,” tutur politikus Partai Gerindra itu.
Habiburokhman juga mempertanyakan manfaat keberadaan klub sepak bola bagi institusi kepolisian yang saat ini telah memikul banyak tugas negara.
“Kasihan sekali kawan-kawan kita di sana itu sudah tugasnya banyak, dikasih tugas tambahan dengan Presiden lebih banyak lagi, masa masih mau ngurus bola lagi? Dan apakah membawa kemanfaatan?” kata dia.
Menurut dia, jika Polri ingin berkontribusi dalam pembinaan olahraga, langkah tersebut dapat dilakukan melalui akademi sepak bola atau pembinaan tanpa harus memiliki klub di liga profesional.
“Kalau memang Polri mau membantu pembinaan oke misalnya bikin akademi. Tapi kalau ikut klub sepak bola yang nanti berkompetisi ya akhirnya kan enggak enak dengan para pendukung klub sepak bola di berbagai daerah yang sudah ada,” kata Habiburokhman.
Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya Jakarta, Muhammad Rullyandi, berpandangan bahwa pengaturan itu sebaiknya tidak hanya berlaku bagi Polri, melainkan seluruh aparat penegak hukum.
Menurut dia, Pasal 28 UU Polri pada dasarnya dirancang untuk mengatur netralitas dalam politik praktis, bukan aktivitas lain di luar tugas pokok kepolisian.
Meski demikian, Rullyandi mengakui bahwa keterlibatan institusi negara dalam klub olahraga dapat memunculkan friksi sosial yang perlu diantisipasi.
“Kalau itu mau diberlakukan sama, semuanya juga harus diberlakukan hal yang sama. Jadi memang harus melalui suatu produk hukum dan semua aparat penegak hukum tidak boleh membentuk hal yang sama,” kata Rullyandi.
Dia menilai pendekatan tersebut akan lebih adil dibandingkan hanya mengatur satu institusi tertentu.
Sebagai informasi, Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri.
Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Pembahasan revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu rekomendasi utama komisi itu adalah pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.
Sumber: Kompas.com
