Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, menegaskan Komisi VIII akan mengkaji secara cermat usulan pemerintah mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 sebesar Rp107 juta.
Menurutnya, setiap kenaikan biaya harus dievaluasi agar tidak membebani calon jemaah, sekaligus tetap menjamin kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
Husni menjelaskan, usulan kenaikan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, terutama meningkatnya biaya transportasi udara akibat dinamika geopolitik global. Selain itu, terdapat penyesuaian pada komponen layanan, seperti akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi.
“Yang sudah pasti hari ini harga avtur itu sudah naik. Jadi sebetulnya komponen yang paling besar daripada kenaikan itu adalah di bahan bakar dan rute perjalanan itu sendiri akibat perang di Amerika-Iran,” ujar Husni kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I itu mengatakan Komisi VIII tengah menyiapkan sejumlah skenario efisiensi untuk menekan biaya penyelenggaraan haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.
Salah satu opsi yang dikaji adalah penyesuaian biaya sewa pesawat karena musim keberangkatan haji diperkirakan tidak lagi bertepatan dengan periode high season.
Selain itu, DPR juga mempertimbangkan pemangkasan masa tinggal jemaah di Arab Saudi dari sekitar 41 hari menjadi 30 hari.
“Tentunya untuk tahun 2027 itu tingkat high season penggunaan pesawatnya sudah turun. Mungkin di situ salah satu yang bisa kita turunkan biaya. Kemudian mempersingkat masa haji itu sendiri yang selama ini 41 hari menjadi 30 hari, sehingga memberikan dampak penurunan harga kepada calon jemaah haji tahun 2027. Jadi misalnya harga itu pun turun, bukan nilai pelayanannya yang turun. Tapi komponen-komponen yang kurang penting,” jelasnya.
Terkait skema pembiayaan, Husni menyatakan Komisi VIII tidak sependapat dengan usulan penggunaan Nilai Manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga 60 persen untuk menopang biaya haji.
Menurutnya, skema tersebut berpotensi mengurangi keberlanjutan dana manfaat yang juga menjadi hak calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Ia mengingatkan pengalaman penyelenggaraan ibadah haji pascapandemi Covid-19 menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara besaran biaya yang dibayar jemaah dengan pemanfaatan dana manfaat BPKH. Karena itu, Komisi VIII berkomitmen menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan komposisi pembiayaan.
“Kita tidak akan menyetujui usulan 60 persen tersebut. Komposisi yang wajar dan berkeadilan berada di kisaran 35 hingga 40 persen. Komisi VIII akan terus menggelar rapat maraton untuk menentukan harga yang paling rasional dan tidak merugikan jemaah di masa depan,” tegas Husni.
Ia menambahkan, pembahasan BPIH 2027 akan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kemampuan calon jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, serta kualitas pelayanan, sehingga keputusan yang diambil tetap menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh jemaah, baik yang berangkat pada 2027 maupun yang masih menunggu antrean keberangkatan.
