Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menegaskan aplikator tetap bertanggungjawab menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan pengemudi ojek online/ojol, meskipun status mereka berubah dari mitra menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM.
Demikian dikatakan Ashabul Kahfi menanggapi perubahan status ojol yang semula mitra menjadi UMKM yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang tengah disusun pemerintah.
Ashabul tidak ingin perubahan status Ojol tersebut dijadikan alasan oleh aplikator melepaskan tanggungjawabnya dan membebankan seluruh biaya perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada driver Ojol, atau seperti yang berlaku saat ini berstatus mitra.
Pasalnya, ungkap Ashabul, dalam praktiknya pengemudi Ojol bekerja melalui sistem yang tarif, order, insentif, bahkan akses terhadap pekerjaannya banyak ditentukan oleh platform/aplikator.
“Jangan pengemudi (driver Ojol) disebut mitra atau pengusaha ketika bicara tanggung jawab perusahaan, tetapi pada saat yang sama mereka harus menanggung sendiri seluruh risiko ketika bekerja,” tegas Ashabul Kahfi saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).
Menurut Ashabul, BPJS Ketenagakerjaan penting bagi Ojol karena pekerjaan mereka punya risiko kecelakaan yang tinggi. Disatu sisi, tambahnya, perlindungan sosial itu semestinya jadi tanggungjawab bersama. Termasuk ada kontribusi yang wajar dari aplikator yang juga memperoleh keuntungan dari setiap transaksi pengemudi Ojol.
“Jadi, yang harus dijaga adalah jangan sampai perubahan status jadi UMKM hanya memindahkan beban dan risiko dari perusahaan kepada pengemudi,” tegasnya.
Politisi PAN ini menandaskan, pemerintah perlu memastikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini meningkatkan kesejahteraan Ojol. Bukan hanya mengubaj statusnya dari mitra menjadi pelaku UMKM.
“Pemerintah harus memastikan regulasi baru benar-benar meningkatkan kesejahteraan ojol, bukan sekadar mengubah namanya,” pungkas legislator asal dapil Sulawesi Selatan ini.
