Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 sebesar Rp735 triliun.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wijanto, mengatakan besaran TKD 2027 sesuai dengan alokasi yang telah direncanakan pemerintah dalam RAPBN 2027.
“Kita naikkan kesepakatan TKD pada 2027, di mana hasil kesepakatan, TKD dalam RAPBN 2027 mencapai Rp735 triliun. Bagaimana dari Pemerintah? Kita ketok palu,” kata Wihadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) TKD Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Anggaran TKD 2027 meningkat sekitar 5,5 persen dibandingkan outlook realisasi TKD 2026 yang mencapai Rp696,9 triliun.
Dalam kesepakatan tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi salah satu komponen terbesar TKD dengan alokasi Rp415 triliun. Sementara Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan Rp63,64 triliun. Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp159,44 triliun.
Untuk DAK, alokasi tersebut terdiri atas DAK Fisik Rp5 triliun dan DAK Nonfisik Rp150,83 triliun berdasarkan rincian yang disampaikan dalam rapat.
Pemerintah juga mengalokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan, transfer hibah, Dana Desa, serta dana insentif fiskal.
Dana Desa dalam RAPBN 2027 disebut mendapat alokasi Rp77 triliun. Adapun dana insentif fiskal tercantum Rp2,25 triliun dalam rincian yang disampaikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan, TKD 2027 akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pokok pemerintah daerah.
Prioritas tersebut mencakup belanja pegawai, operasional pemerintahan, serta pelayanan dasar publik.
Transfer ke daerah juga diarahkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Baik ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah maupun antarwilayah.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat pemerataan layanan dasar masyarakat. Di saat yang sama, kapasitas fiskal pemerintah daerah diharapkan semakin kuat.
TKD juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Dengan tambahan anggaran pada 2027, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk menjalankan program pelayanan masyarakat.
Sumber: herald.id
