Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi menyeluruh terhadap lembaga akreditasi Rumah Sakit (RS) termasuk para penilai atau aksesor. Pasalnya, terjadi tertimpangan besar antara penilaian hasil lembaga akreditasi RS dengan verifikasi aktual Kemenkes.
Dari 192 pengajuan akreditasi RS per Juli 2026, 71 persen diantaranya dinyatakan tidak sesuai dengan penilaian.
Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi mengatakan bahkan dari 144 RS yang direkomendasikan mendapat predikat paripurna, hanya 9 RS yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Kemenkes.
“Ini angka yang sangat besar. Kalau perbedaanya sekecil 5 atau 10 persen mungkin kita masih bisa bicara soal kualitas penilaian, tapi kalau ketidaksesuaian yang mencapai 71 persen, kita perlu bertanya lebih serius. Yang bermasalah Rumah Sakitnya, lembaga penilainya atau sistem akreditasinya? Karena itu saya meminta Kemenkes mengevaluasi lembaga akreditasi dan para penilainya secara terbuka,” kata Ashabul Kahfi dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, persoalan ini harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Publik perlu tahu lembaga mana yang hasil penilaiannya sering dikoreksi oleh Kemenkes,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, Kemenkes harus mengevaluasi lembaga akreditasi RS secara transparan. Sebab, masyarakat berhak mendapatkan informasi akurat mengenai rekam jejak penilaian dan evaluasi RS.
