Jakarta, JURNALBABEL – Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief secara resmi mengajukan surat eksekusi kepada petinggi PKS ke PN Jaksel terkait gugatan immateril 30 Miliar.
“Menurut hukum acara ketika kita sampaikan surat ini, Ketua PN Jaksel akan memanggil para pihak yang kalah untuk mengingatkan mereka agar melaksanakan segala amar putusan dalam jangka waktu 8 hari,” kata Mujahid usia menyerahkan surat permintaan eksekusi di PN Jaksel, Kamis (24/1/2019).
Mujahid menjelaskan, sebelum melaksanakan eksekusi. Pihak PN Jaksel secara resmi akan memanggil pihak tergugat untuk dilakukan dialog mengenai eksekusi 30 Miliar.
Namun, lanjut Mujahid, jika dalam pemanggilan pertama dan kedua tidak ada respon baik. Maka, pihaknya meminta PN Jaksel segera ambil sikap untuk dilaksanakan penyitaan untuk membayar kerugian immateril.
“Karena itu kita akan mengidentifikasi aset-aset mana bisa kita ajukan penyitaan untuk membayar kerugian immateril,” tegasnya.
Selain eksekusi aset-aset, pihaknya pun juga akan meminta PN Jaksel mengabulkan status dari Fahri Hamzah di DPP PKS.
“Tentu saja selain immateril ada juga hal-hal lainnya. itu bisa secepatnya dilaksanakan seperti mengembalikan status hak Fahri Hamzah belum ada respon dari mereka,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui dengan ditolaknya Permohonan Kasasi PKS oleh Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan, yang salah satu amarnya adalah mewajibkan PKS membayar ganti kerugian immaterial kepada Fahri Hamzah sebesar 30 milyar. (Joy)
Editor: Bobby