Jakarta, JURNALBABEL – Anggota Komite III DPD RI Abdul Aziz Khafia menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan semangat moril kepada Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia dini (HIMPAUDI) Indonesia yang pada saat ini sedang berjuang melakukan Judicial review atas pasal 1 angka (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005.
“Saya hadir ke Mahkamah Konstitusi bersama Temen Temen HIMPAUDI DKI Jakarta, sebagai wujud dukungan konkrit kepada HIMPAUDI yang sedang melakukan Ikhtiar konstitusi untuk memperoleh hak hak nya, bahwa tuntutan temen temen Pengajar PAUD sangat jelas yaitu Pertama Hapus Dikotomi Untuk Pendidikan PAUD Nor Formal, serta kami juga meminta agar MK mengabulkan Judiwal Review sebagai bentuk pengahapusan ketidakadilan bagi pendidikan PAUD Non Formal,” kata Aziz Khafia kepada wartawan di gedung MK, Selasa (12/2/2019).
Senator DKI Jakarta menuturkan perjuangan dilakukan oleh mereka harusnya disikapi serius oleh Pemerintah dengan memperhatikan nasib mereka.
“Ini juga saya tunjukan kepada Pemerintah untuk serius memperhatikan pendidikan PAUD, karena PAUD merupakan cial bakal generasi masa depan, lihatlah Negara negara luar yang sangat luar biasa konsen terhadap pendidikan usia dini, sebagai wujud investasi negara terhadap mencetak generasi unggul yang baik secara akhlak dan mumpuni secara ilmu pengetahuan,” tegasnya.
Pria akrab disapa Bang Azis menambahkan DPD akan terua memperjuangkan aspirasi HIMPAUDI untuk mendukung peningkatan kwalitas guru guru PAUD, Peningkatan Sarana dan Prasana serta ke sejahteran guru guru PAUD
“Politik ada keberpihakan, saya kira jangan hanya menjadikan HIMPAUDI komoditas politik, baru di perhatikan jelang Pemilu saja, untuk itu saya mengajak seluruh elemen baik di parlemen maupun dipemerintahan hayo bantu HIMPAUDI, dengan membantu HIMPAUDI anda sudah berjuang untuk perbaikan kondisi Bangsa dan Negara,” tandas Aziz Khafia. (Joy)
Editor: Bobby