Jakarta, JURNALBABEL- Kementerian Dalam Negeri akan menunda pembuatan KTP elektronik (e-KTP) bagi warga negara asing. Hal itu dilakukan pasca heboh kepemilikan e-KTP warga Cina di Cianjur.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajaran pemerintah daerah untuk berhati-hati menerbitkan KTP bagi warga asing atau menundanya hingga proses pemilu berlangsung.
“Saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa KTP elektronik WNA dicetak setelah nanti pileg pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Zudan menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan kepemilikan e-KTP untuk warga asing. Dampaknya, kini terjadi kesimpangsiuran informasi apalagi polemik muncul di tengah-tengah kontestasi politik.
“Banyak masyarakat yang perlu kita beri sosialisasi, bahwa pencetakan KTP elektronik WNA itu sesuai UU. Tapi saya memahami situasi di lapangan, karena itu agar semuanya kondusif, ditahan lah sampai 50 hari ke depan. Boleh dicetak tanggal 18 april,” ujarnya.
Soal polemik warga negara Cina bernama Guohui Chen memiliki e-KTP. Kemendagri sendiri siap membantu menyisir kesalahan input DPT yang dimiliki KPU dengan data nomor Kependudukan. Kemendagri menegaskan, bahwa e-KTP milik negara asing tidak bisa mencoblos.
Ia juga tengah mempertimbangkan penggantian warna e-KTP milik warga asing dengan WNI. Sejak 2016, baru ada 1.600 e-KTP yang dicetak dan tersebar di seluruh Indonesia.
“Kita bisa pertimbangkan untuk ubah warnanya. Saya empat tahun jadi dirjen yang penerbitan KTP WNA-nya lebih dari empat tahun, baru satu ini doang yang ribut banget, mungkin karena mendekati pileg pilpres. Lagian ini KTP Chen sudah terbit tahun lalu, tidak ada satupun persoalan dulu, karena kami melayaninya secara sama, tidak ada yang istimewa,” kata Zudan.
Sebelumnya heboh warga negara Cina punya e-KTP di Cianjur sebelumnya ramai jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah foto e-KTP itu tampak foto wajah pria bernama Guohui Chen.
Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamatnya Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama Kristen. Status pernikahan sudah menikah. Kewarganegaraan China.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menanggapi viralnya warga Cina yang memiliki KTP elektronik tersebut. Menurutnya, WNA atau tenaga kerja yang sudah memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik.
“WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik,” kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (26/2/2019). (Joy)
Editor: Bobby