Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen hukum tata negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa demo saat hari pelantikan Presiden Joko Widodo oleh MPR yang direncanakan pada 20 Oktober mendatang Pukul 14.00 WIB, tidak dilarang. Pasalnya, Indonesia sebagai negara demokrasi maka hal itu sebagai bentuk menyampaikan pendapat.
“Demo saat pelantikan Presiden tidak dilarang. Itu agenda negara yang sudah diputus melalui berbagai tingkatan. Mulai dari KPU, MK, lalu dijadwalkan MPR untuk pelantikan maka itu agenda nasional kita tidak menghambat,” kata Rullyandi di Jakarta, Kamis (10/10/2019) malam.
Dia mengungkapkan, sebenarnya yang dilarang itu menghambat pelantikan Presiden karena akan berdampak pada Indonesia di mata dunia. “Bayangkan kalau kita menghambat proses Presiden untuk dilantik, apa negeri kita tidak maju di mata dunia,” ujarnya.
Rullyandi memaparkan hal-hal yang bisa membatalkan pelantikan presiden.
Pertama, meninggal dunia; berhalangan tetap misalnya sakit keras atau tidak bisa lagi menjalankan tugas. “Nantinya maka penghalang pelantikan. Kondisi keamanan tidak menghambat pelantikan karena itu wajib,” jelasnya.
Rullyandi mencontohkan desakan mahasiswa 1998 meminta agar BJ Habibie tidak menggantikan Presiden Soeharto kemudian dilakukan pemilihan langsung oleh MPR. “Tetapi tidak bisa seperti itu,” pungkasnya.