Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Supriansa, menyatakan, pihaknya masih mempelajari berkas laporan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin atas dugaan
meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Azis diduga menerima delapan persen dari DAK Kabupaten Lampung Tengah dalam kasus korupsi eks Bupati Lamteng, Mustafa, dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke MKD yang diwakilkan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) pada Senin (13/1/2020).
Perilaku Azis dinilai mereka sama sekali tidak mencerminkan integritas yang seharusnya dimiliki anggota dewan sebagai wakil rakyat.
“Baru kemarin masuk laporannya. Saat ini anggota majelis Hakim MKD masih mempelajari berkas laporan,” ujar Supriansa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Azis Syamsuddin sudah membantah laporan kasus dugaan tersebut. Bahkan Azis berencana melaporkan pelapor ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik.
Ketika ditanya sudah sampai mana proses pelaporan, Supriansa menegaskan pihaknya masih mempelajarinya.
Begitu juga ketika ditanya apakah akan memanggil Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan, anggota komisi III DPR yang membidangi masalah hukum ini enggan mengomentarinya karena pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
“Saya sudah bilang masih di periksa dan di pelajari,” tegasnya.
Disatu sisi, mantan Wakil Bupati Soppeng ini mengatakan tidak semua laporan yang masuk ke MKD berujung sanksi.
“Saya kira tidak semua laporan di MKD akan berujung kepada sanksi apabila pelapor tidak bisa memberikan bukti yang kuat terkait laporannya,” katanya.
Ketika ditanya apakah bukti-bukti yang dilaporkan oleh pelapor sudah lengkap atau memenuhi syarat, Supriansa menyerahkan pertanyaan itu kepada Ketua MKD Aboe Bakar Alhapsyi.
“Bagus mungkin saudara tanya Ketua MKD langsung jika lebih teknis,” pungkasnya.
Transparan
Sebelumnya Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan pihaknya akan bekerja secara transparan. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal pelaporan tersebut.
“Kami selaku pimpinan MKD tidak boleh berkomentar tentang substansi perkara yang diperiksa,” kata Habiburokhman.
“Monggo dipantau saja prosesnya, kami akan bekerja secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Bie)
Editor: Bobby