Jakarta, JurnalBabel.com – Dalam waktu dua bulan belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah itu terakhir kali lakukan OTT, ketika menangkap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (7/1/2020).
Hal itu dilakukan oleh Firli Bahuli cs karena seperti dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahwa KPK periode 2019-2023 memang berfokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam hal penindakan pelaku korupsi.
Ahli hukum pidana Suparji Achmad menyayangkan sikap KPK tersebut. Hal ini menurutnya juga menjadi bukti bahwa KPK bekerja berdasarkan selera, bukan atas nama hukum.
“Bahwa ini menampakkan bahwa itu kan bekerjanya seperti ada selera tertentu, subjektif. Ketika eranya seleranya untuk pencegahan, pencegahan terus, itu tidak boleh. Semua bekerja atas nama hukum,” kata Suparji Achmad di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menambahkan bahwa penangkapan atau OTT merupakan bagian dari pencegahan. Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan maka tidak menimbulkan efek jera di masyarakat. Sehingga korupsi merajalela.
“Kalau tidak ditangkap, bagaimana orang jadi takut korupsi. Jadi bukan soal pengembalian aset tapi bagaimana kalau ada unsur maka dilakukan proses penangkapan itu,” jelasnya.
Sebelumnya anggota komisi III DPR Supriansa menyatakan dalam waktu dua bulan belakangan KPK tidak lakukan operasi tangkap tangan (OTT) maka itu menjadi bukti lembaga antirasuah itu berhasil mencegah korupsi.
“Jangan di ukur keberhasilan KPK dengan banyaknya OTT. Bahkan menurut saya dengan jarangnya OTT itu berarti KPK justru berhasil melakukan pencegahan Korupsi,” kata Supriansa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/3/2020) malam.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Partai Golkar ini menambahkan bahwa tugas pokok KPK tidak hanya penindakan semata, meskipun hal itu yang banyak menjadi perhatian publik.
Sementara pencegahan juga menjadi tugas lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan. Sehingga, KPK memiliki tugas tidak hanya pada penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja. Tetapi yang tidak boleh dilupakan yakni pencegahan.
“Karena pencegahan adalah salah satu tugas pokok KPK,” ujarnya. (Bie)
Editor: Bobby