Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi V DPR saat ini sedang menyusun dan mendengarkan masukan dari para pakar terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). RUU usulan DPR ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ahmad Syaikhu menyatakan RUU tersebut nantinya akan mengatur Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Yang berlaku saat ini SIM setiap 5 tahun sekali harus diperpanjang di Kepolisian.
“Saya ingin mendorong sebagaimana janji kampanye PKS bahwa untuk SIM, kita akan upayakan itu bisa diperjuangkan menjadi SIM seumur hidup,” kata Ahmad Syaikhu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Menurut Syaikhu, orang sudah mendapatkan SIM serta berkendara secara rutin, maka mereka semakin ahli dalam berkendara. Sehingga pihak Kepolisian tidak perlu lagi memberlakukan pengecekan keahlian berkendara melalui berbagai test dengan memperpanjang masa berlaku SIM.
“Karenakan orang setelah dia bisa mengendarai maka semakin hari dia banyak mengendarai, dia semakin ahli,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini mengatakan SIM seumur hidup ini ada pengecualian bagi seseorang yang mengalami kecelakaan yang berakibat organ tubuhnya tidak berfungsi.
Misalnya akibat kecelakaan atau lainnya maka pandangannya menjadi tidak baik. Contoh lainnya kaki atau tangannya sudah tidak kuat menginjak/menekan rem dan lainnya.
“Kecuali kalau memang dia ada kecelakaan dan sebagainya, nanti diatur,” tuturnya.
Selain point tersebut, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini menyoroti adanya wacana pengalihan pengurusan SIM, STNK, BPKB dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diatur dalam RUU LLAJ. Menurutnya, di beberapa negara ada yang diserahkan ke Kepolisian dan ada juga yang diserahkan ke Perhubungan.
“Yang jelas menurut saya bagaimana profesionalitas dalam penanganan. Ketika proses di kepolisian lebih profesional, lakukan itu. Yakin kan disana bisa dilakukan good govermend yang artinya untuk menekan tingkat korupsi dan sebagainya,” katanya.
“Kalau tidak bisa dan perlu dilakukan perbaikan, perlu diserahkan ke Kemenhub, saya yakin Kepolisian juga bisa asalkan perbaikan-perbaikan itu kan untuk kesempurnaan dan kenyamanan semua. Sekarang sudah mulai perbaikan melalui online segala macamnya,” tambahnya. (Bie)
Editor: Bobby