Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyatakan pihaknya menjadwalkan rapat gabungan bersama Polri, Kejagung dan Imigrasi Kemenkumham untuk bahas buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Agustus mendatang.
Menurut Khairul Saleh, hal itu dilakukan karena izin yang diajukan pimpinan Komisi III kepada pimpinan DPR untuk menggelar rapat gabungan di masa reses tidak direstu. Hal itu beracuan pada Pasal 1 Ayat 13 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi, “Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja”.
“Rencana rapat urung dilakukan karena tak mendapat izin Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin. Tidak boleh ada rapat pengawasan di masa reses. Komisi III akan kembali menjadwalkan pada Agustus,” kata Khairul Saleh saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Adanya usulan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Djoko Tjandra, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan hal itu juga akan dibahas pada Agustus mendatang.
“Ada usulan pembentukan Pansus, nanti akan kita bahas di rapat pimpinan Agustus mendatang,” ujar legislator asal Kalimantan Selatan ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7/2020).
Namun, hingga saat ini, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam).
“Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgen sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR,” kata Herman dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Sementara, menurut Herman, Ketua DPR RI Puan Maharani sesungguhnya telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7).
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman.
Karena Komisi III DPR RI belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum, yakni Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Direktur Jenderal Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra.
Sebab, surat izin rapat gabungan itu masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin.
“Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan Putusan Bamus tersebut,” kata Herman.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditanda tangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR.
“Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing,” terang Herman.
Sementara, menurut Azis Syamsuddin, dirinya selalu mendukung kinerja teman-teman komisi. Namun, yang terpenting sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Hal itulah yang menjadi pijakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.
“Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik” ujarnya.
Azis Syamsuddin menegaskan bahwa yang lebih penting dalam menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra adalah kasus tersebut harus diusut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas. DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap Aparat Penegak Hukum sesuai dengan tugasnya,” ujar Azis. (Bie)