Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Bambang Patijaya mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi wasit yang seadil-adil dan penjaga marwah hukum dalam menangani sengketa hasil pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu.
Selain itu, Ketua DPD Golkar Bangka Belitung (Babel) ini juga meminta agar MK bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Normatif saja sesuai peraturan perundangan, MK harus jadi wasit yang seadil-adilnya dan penjaga marwah hukum,” kata Bambang Patijaya kepada jurnalbabel.com, Senin (21/12/2020).
MK telah menerima sebanyak 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) sejak diumumkannya hasil pleno Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah.
Dikutip dari laman resmi MK, jumlah tersebut diajukan oleh calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi pilkada terhitung sejak tanggal 17 – 19 Desember 2020.
Permohonan PHPKada ini tercatat melonjak dibandingkan dengan posisi Jumat (18/12/2020) pagi yang hanya sebanyak 21 permohonan.
Jumlah permohonan PHPKada tahun 2020 juga naik signifikan dibandingkan permohonan yang timbul pada pilkada 2017 dan pilkada 2020 yang masing-masing sebanyak 60 dan 72 PHPKada.
Bambang Patijaya yang juga Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Babel ini tidak mempermasalahkan banyaknya gugatan hasil Pilkada ke MK. Pasalnya, tambah dia, hal itu menjadi hak dari pasangan calon untuk memperjuangkan haknya yang diatur dalam undang-undang.
“Soal hasil Pilkada yang di gugat ke MK adalah hak dari pada palson yang merasa harus memperjuangkan peluangnya, dan itu diatur dalam Peraturan KPU. Saya pikir itu hal yang normatif saja, nggak masalah,” ujarnya. (Bie)