Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Indonesia Financial Group (IFG) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp20 triliun.
FPKS mendorong Pemerintah untuk mengembangkan skema alternatif untuk pemenuhan kewajiban bagi 5,2 juta nasabah tradisional Jiwasraya yang masih akan jatuh tempo secara bertahap dalam jangka panjang.
“Fraksi PKS menilai skema pemberian PMN untuk BPUI adalah skema financial engineering yang menyebabkan rakyat dan negara menanggung beban berat dari Skandal Jiwasraya. Skandal Jiwasraya merupakan korupsi dan kejahatan terorganisir (organized crime) yang dilakukan oleh sekelompok orang sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian besar,” tegas Anis Byarwati dihadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Anggota FPKS ini menambahkan pemberian PMN kepada BPUI jelas merupakan skema untuk menanggung beban Skandal Jiwasraya yang ingin dilakukan oleh Pemerintah dengan menggunakan uang rakyat atau APBN.
Menurutnya, sangat tidak adil memberikan PMN dari uang keringat rakyat kepada perusahaan yang dirampok oleh sekelompok orang secara terstruktur. PMN seharusnya menjadi pendorong untuk memperbaiki kinerja dan daya saing BUMN sehingga berdampak besar bagi kemakmuran rakyat.
“Fraksi PKS berpendapat kebijakan PMN untuk BPUI sebesar Rp 20 triliun kurang tepat dan tidak bisa disetujui dengan mempertimbangkan beban negara dan beban rakyat saat ini,” ujarnya.
Anis menyarankan untuk memberikan rasa keadilan dan prioritas penggunaan anggaran yang lebih tepat khususnya dalam membantu masyarakat yang terdampak kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid 19. Sedangkan, alokasi anggaran PMN bisa dialokasikan untuk BUMN yang tidak memiliki masalah kejahatan (fraud), korupsi dan moral hazard untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan sehingga bisa berkembang lebih optimal, selain itu untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
“Fraksi PKS berpendapat Pemerintah masih memiliki sejumlah opsi untuk mengatasi masalah Jiwasraya tanpa menggunakan dana besar dari APBN dari uang rakyat. Skema penyitaan asset dan kekayaan para pelaku kejahatan terstruktur dalam Skandal Jiwasraya harus terlebih dahulu dilakukan, sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada nasabah.” lugas Anggota DPR asal Jakarta ini.
Terakhir, Fraksi PKS memandang skema penyelesaian Jiwasraya yang sedang dijalankan oleh Pemerintah saat ini akan menjadi beban negara yang sangat besar kedepan ditengah munculnya kasus serupa seperti kasus Asbari dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah juga masih memiliki opsi untuk mengelola dan membuat skala prioritas pembayaran kewajiban untuk nasabah tradisional yang jatuh tempo dengan perkiraan nilai sekitar Rp 500 M sampai dengan Rp 1 triliun, serta melakukan restrukturisasi untuk nasabah JS Saving Plan. Pemerintah juga perlu memastikan skema bertahap pemenuhan kewajiban untuk 5,2 juta nasabah tradisional yang masih akan jatuh tempo secara bertahap dalam jangka panjang,” pungkasnya. (Bie)