Jakarta, JURNALBABEL– Abu Bakar Ba’asyir akhirnya batal dibebaskan oleh pemerintah karena tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, risiko keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga mempertayakan instrumen pembebasan tersebut.
Jika mengunakan grasi atau amnesti, maka membutuhkan pertimbangan dari DPR dan MA. “Saya belum tahu apakah presiden sudah mengirimkan surat pertimbangan. Tapi setahu saya yang sampai di meja pimpinan belum ada permohonan pertimbangan atas pembebasan itu,” kata Fahri di gedung DPR, Rabu (23/1/2019).
Fahri ingin mendengarkan dari pihak pemerintah instrumen apa yang digunakan untuk melakukan pembebasan terpidana terorisme tersebut. Sebab, kata Fahri, dalam rezim UU baru pascaamandemen keempat konstitus,i presiden tidak diberikan hak mutlak lagi atas instrumen di luar kewenangan eksekutif.
“Nah saya kira itu yang pertama yang harus dijelaskan oleh pemerintah. Adapun pertimbangan- pertimbangan sedari awal sebenarnya pemerintah tidak boleh mengirim sinyal yang ambigu terkait sikap terhadap kelompok-kelompok ulama dan Islam. Sikap ambigu ini membuat dunia luar melihat pemerintah tidak mantap atas apa yang selama ini dikampanyekan. Tapi biarlah jadi risiko dari keputusan presiden,” kata dia.
Dirinya menduga penerimaan dunia internasional tidak baik atas pembebasan Baasyir. “Tapi biarkan risiko ditanggung pemerintah. Yang penting apakah kewenangan itu sudah melalui proses yang benar sebagaimana diatur UU,” kata Fahri.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019). (Joy)
Editor: Bobby