Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, mendukung penuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut tuntas hingga ke akar kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout massal di Sumatera.
“Saya memberikan apresiasi dan mendukung atas langkah cepat, berani dan profesional Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” kata Rullyandi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, kasus ini perlu diusut dan siapapun yang terlibat harus di hukum berat karena sudah merugikan masyarakat.
Ia pun meminta tidak ada pihak yang menghalangi Polri dalam mengusut kasus ini.
“Kasus ini telah berdampak luas dan sangat merugikan masyarakat. Karena itu kita semua harus menghormati proses penegakan hukum Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, untuk tidak melakukan intervensi atau tindakan yang mencoba menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus ini,” katanya.
Seperti diketahui, polisi tengah melakukan serangkaian penegakan hukum terkait sejumlah kasus. Salah satunya adalah penggeledahan cafe di Cipete terkait beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan blackout di wilayah Sumatera.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri. Kasus tersebut merupakan atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan kasus ini ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberi penjelasan terkait dua objek perkara. Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.
