Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra, Imron Amin, menceritakan pengalamannya terkait penyalagunaan data pribadi.
Ia mengaku pernah ditawarkan melalui sambungan telefon oleh seorang sales pembuatan kartu kredit maupun pinjaman Bank. Ia pun mempernyakan kepada sales itu dari mana dia mendapatkan nomor kontak dirinya. Sales tersebut tidak menjawab dan berujar dia dapat saja.
Ibong sapaan Imron Amin ini menilai, sales tersebut melanggar Undang-undang (UU) karena data pribadi dilindungi tidak boleh disebarluaskan. Sementara, kata dia, sales tersebut mengatakan menawarkan kartu kredit maupun pinjaman Bank juga atas perintah UU.
Menurutnya, hal tersebut antar UU terjadi berbenturan yang apabila orang awam yang tidak mengerti aturan perlindungan data pribadi, maka bisa saja terkena penipuan dengan modus kartu kredit dan pinjaman Bank.
Tidak hanya itu, lanjut Ibong, dalam UU terkait cyber, di setiap instansi pemerintah seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, TNI dan instansi lainnya, terjadi tumpang tindih aturan dan jalan masing-masing.
Sebab itu, legislator asal dapil Madura Jawa Timur ini ingin ada satu aturan yang dapat menjadi pedoman pada instansi pemerintah sebagai kontrol.
“Apa masukan agar lembaga-lembaga ini mau untuk mengikuti aturan yang jadi satu. Kalau jalan sendiri-sendiri tidak akan selesai,” kata Ibong dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR dengan pakar/akademisi/LSM terkait RUU Ketahanan dan Keamanan Cyber, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ibong pun tidak masalah apabila masing-masing instansi berjalan dengan aturannya sendiri, jika pada akhirnya mereka bertemu ditengah-tengah untuk mencari solusi.
“Tapi saya lihat belum ada suatu wadah yang benar-benar menampung dan ini yang bekerja atau menyelesaikan dengan tampungan dari beberapa instansi atau lembaga negara,” pungkasnya.
