Jakarta, JurnalBabel.com – Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) secara bersamaan pada 2024 atau Pemilu serentak 2024, hingga saat ini belum diputuskan oleh DPR dan Pemerintah.
Pasalnya, masih ada perbedaan antara KPU dan Mendagri terkait jadwal penyelenggaraan pesta demokrasi 5 tahunan ini. KPU mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2021, sementara Pemerintah mengusulkan pada 15 Mei 2024.
Pertimbangan pemerintah mengusulkan waktu tersebut karena partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Selain itu, waktu tersebut juga membuat kesempatan masyarakat yang ingin mendirikan partai baru lebih terbuka.
Sementara pertimbangan KPU yakni waktu penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden serta penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan Pilkada pada Agustus 2024 seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, KPU juga memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan Pilkada serentak 2024.
Kemudian, proses pemungutan suara juga diperhitungkan agar tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan. Begitu pula dengan proses penghitungan suara tidak bertepatan dengan Idul Fitri.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, memberikan tiga aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan waktu yang tepat menggelar Pemilu 2024.
Pertama, faktor alam. Anwar mengatakan pada Februari biasa di Indonesia sedang memasuki puncaknya musim penghujan. Hal itu tentunya membuat partisipasi pemilih untuk datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) menjadi berkurang.
Selain itu, pendistribusian surat surat juga bisa terkendala akibat adanya daerah yang diterjang banjir.
“Pertama perlu dipertimbangkan faktor alam. Misalnya waktu musim sebaiknya di hindari musim penghujan,” kata Anwar Hafid saat dihubungi, Selasa (28/8/2021).
Kedua, waktu berjalannya APBD di daerah terkait pencairan dana hibah. Anwar menjelaskan APBD masing-masing daerah yang berbeda-beda untuk melaksanakan pelantikan. Selain itu, siklus anggaran belum berjalan maksimal pada Februari.
Menurut mantan Bupati Morowali ini, hal itu tentunya menyulitkan KPU dan pemerintah daerah untuk bisa mengeluarkan anggaran untuk Pemilu 2024.
Ketiga, pertimbangan hari-hari besar keagamaan. Pada 10 Februari 2024 merupakan Hari Raya Imlek. Pada 10 April 2024 Hari Raya Idul Fitri. Pada 9 Mei 2024 Hari Kenaikan Isya Almasih. Lalu pada 23 Mei 2024 Hari Raya Waisak.
“Tidak kalah penting hari-hari besar agama, juga waktu bulan puasa,” ungkapnya.
Anwar menandaskan Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, akan memutuskan jadwal paling tepat menggelar Pemilu 2024 dalam rapat kerja terdekat. Pastinya, penentuan jadwal dengan mempertimbangkan 3 aspek tersebut.
“Saya sangat percaya bahwa secara teknis KPU sudah mempertimbangkan jadwal akhir februari sebagai waktu yang sangat tepat, tidak bersinggungan dengan tiga aspek tersebut dan juga tidak akan beririsan dengan jadwal penetapan hasil pemilu dan tahapan Pilkada utamanya, tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Karena hasil Pemilu 2024 lah yang akan digunakan untuk mendaftarkan calon kepala daerah,” pungkas Anwar Hafid.
(Bie)