Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, memuji putusan sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mempertahankannya sebagai anggota Polri.
Menurut Wihadi, putusan ini sudah tepat karena dari hasil vonis serta fakta pengadilan serta juga Eliezer ada Justice Collaborator (JC).
“Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini,” kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, Eliezer merupakan JC, apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.
“Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi,” ujar Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan sidang KKEP yang digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023, tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
“Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan,” kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri.
“Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun,” tambah dia.
Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidananya. (Bie)