Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mengusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengatur larangan bagi perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Hari Raya. Jika PHK tetap dilakukan, pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas.
Usulan tersebut disampaikan Irma Suryani menanggapi 10.965 pegawai PT Sritex terkena PHK massal akibat pailitnya perusahaan, yang terjadi hanya beberapa hari menjelang puasa Ramadan tahun ini. Hingga saat ini, mereka belum menerima pesangon dan THR.
“Nanti di UU Ketenagakerjaan yang baru, pimpinan, ini harus masuk dalam klausul perusahaan yang lakukan tindakan amoral yang seperti ini, harus ada punishment yang jelas,” ujar Irma Suryani dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Pemerintah membahas hak karyawan Sritex di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, perusahaan harus menghormati hak dan kebutuhan karyawan, terutama terkait pesangon dan THR yang belum dicairkan.
“Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika paparan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) di sini disampaikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama,” sesal Irma.
Lebih lanjut politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, PT Sritex yang memiliki 11 anak perusahaan, seharusnya mampu membayar pesangon dan THR kepada karyawan yang di PHK.
“Itu harusnya dia bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK dari 11 perusahaan yang lain, realokasikan anggaran. Jangan semua ditimpakan kepada pemerintah,” katanya.
Irma berpendangan, Sritex tidak bertanggung jawab dengan melimpahkan permasalahan akibat kepailitannya kepada pemerintah. Ia pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menekankan mekanisme tanggung renteng kepada Sritex dan anak-anak usahanya.
“Jangan mentang-mentang pemerintah men-support sedemikian besar karena Sritex punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, enggak mau bayar THR,” tegas legislator asal dapil Sumatera Selatan ini.